Truk Tambang Dilarang Lagi Lewat Parungpanjang Bogor di Bawah Jam 10 Malam

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 12 Maret 2024
Truk Tambang Dilarang Lagi Lewat Parungpanjang Bogor di Bawah Jam 10 Malam

Truk pengangkut hasil tambang. (Foto: Biro Adpim Jabar)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mencabut aturan yang memperbolehkan angkutan barang khusus tambang beroperasi pada siang hingga sore hari di Jalur Parungpanjang.

"Uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB dicabut," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Bogor, Selasa (12/3).

Baca juga:

Pemkab Bogor Bangun Kantong Parkir Atasi Masalah di Jalan Parungpanjang

Menurut dia, pencabutan aturan uji coba operasional truk tambang itu berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, sesuai hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor dan Kodim 0621.

Dengan demikian, dilansir dari Antara, aturan mengenai operasional angkutan khusus tambang tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.

Berdasarkan Rapat Evaluasi Angkutan Tambang di Wilayah Parungpanjang digelar pada Jumat (09/0) yang dihadiri oleh jajaran Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor dan Kodim 0621, uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pukul 13.00-16.00 WIB tidak berlaku mulai 13 Maret 2024.

Baca juga:

Properti di Parung Panjang Banyak Diincar di Sepanjang Tahun 2020

"Dengan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional," tandas Dadang.

Sebelumnya, operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.

Perbup tersebut menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB. (*)

Baca juga:

Wagub Jabar Ancam Tutup Tambang Galian C Ilegal

#Parung Panjang
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Berita Foto
Banjir Merendam Perumahan Subsidi di Kampung Cibunar Parung Panjang Bogor
Suasana aktivitas warga saat banjir melanda di kawasan Kampung Cibunar, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/3/2025).
Didik Setiawan - Senin, 03 Maret 2025
Banjir Merendam Perumahan Subsidi di Kampung Cibunar Parung Panjang Bogor
Foto Essay
Menilik Laju Pertumbuhan Rumah Subsidi di Pinggiran Jakarta
Wajah suasana perumahan bersubsidi di Kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Jum'at (20/9/2024).
Didik Setiawan - Jumat, 20 September 2024
Menilik Laju Pertumbuhan Rumah Subsidi di Pinggiran Jakarta
Indonesia
Truk Tambang Dilarang Lagi Lewat Parungpanjang Bogor di Bawah Jam 10 Malam
Pencabutan aturan uji coba operasional truk tambang itu berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024,
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Maret 2024
Truk Tambang Dilarang Lagi Lewat Parungpanjang Bogor di Bawah Jam 10 Malam
Bagikan