TrioMacan2000 Menolak Semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Senin, 23 Maret 2015
TrioMacan2000 Menolak Semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Administrator Triomacan2000 (Foto: Antara Foto/Rossa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Sidang dakwaan terhadap tiga terdakwa pemilik admin akun Twitter @TrioMacan2000 yaitu Koes Harjono, Raden Nuh, dan Edi Syahputra yang dianggap melakukan pemerasan terhadap petinggi PT Telkom Abdul Satar pada tanggal 23/Maret/2015 pukul 13.00 Wib yang digelar oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang dipimpin ketua hakim Suprapto dan didampingi wakil ketua hakim dan panitra itu dimulai jam 13.30 Wib dengan menghadirkan tiga penuntut umum dan ketiga terdakwa pemilik akun twiter @triomacan2000 serta empat belas kuasa hukum terdakwa yang datang dengan mengatasnamakan perkumpulan advokad nusantara. (Baca: Semedi, Status Terakhir Akun Twitter TrioMacan2000)

Persidangan berjalan lancar walaupun sesekali ada intrupsi dari kuasa hukum terdakwa ketika penuntut umum membacakan tuntutannya terhadap terdakwa.

Terdakwa dianggap melanggar tindak pidana pasal 45, ayat 3 Jo pasal 29 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 55 ayat 1 KUHP. (Baca: Seperti Ini Penampakan Terakhir Timeline Akun TrioMacan2000)

Namun demikian ketiga terdakwa dalam persidangan itu menolak semua apa yang didakwakan kepadanya, malahan mereka merasa terzolimi terhadap apa yang didakwakan padanya. "Saya tidak mengerti dengan semua apa yang didakwakan pada kami" kata Raden Nuh, ketika menaggapi hasil bacaan penuntut umum, Jakarta Selatan, Senin (23/3).

 

#Triomacan2000
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Bagikan