Tommy Soeharto Serahkan Kasus Rudy Sutopo Kepada Kepolisian

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Jumat, 30 Juni 2017
Tommy Soeharto Serahkan Kasus Rudy Sutopo Kepada Kepolisian

Tommy Soeharto saat di acara mudik bersama di TMII, Jakarta. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pemilik perusahaan Humpuss Patra Gas, Tommy Soeharto menyerahkan kepada penyidik kepolisian untuk memroses perkara pidana yang melibatkan Rudy Sutopo, mantan suami dari artis Soraya, kata Agus Widjajanto, kuasa hukum Tommy Soeharto di Jakarta.

"Pak Tommy menyerahkan pada proses hukum yang melibatkan Pak Rudy Sutopo," katanya melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (29/6).

Agus menambahkan sebelumnya Tommy melaporkan Rudy Sutopo dan Chairul Iskandar terkait kasus penipuan yang diduga dilakukan keduanya kepada pihak Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan saudara Chairul Iskandar Zulkarnaen dan Rudy Sutopo sebagai tersangka oleh pihak kepolisian," kata Agus menerangkan.

Agus yang juga kuasa hukum PT PT Humpuss Patra Gas, perusahaan milik Tommy itu menyatakan, Chairul Iskandar Zulkarnaen dan Rudy Sutopo tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka pada panggilan pertama tanggal 25 April 2017, dan penyidik kepolisian baru melakukan pemeriksaan terhadap Chairul Iskandar dan Rudy Sutopo pada 22 Juni 2017 sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5,6 miliar.

Menurut Agus, kronologi dari kasus ini berawal dari pada proyek pembangkit listrik di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Saat itu, Rudy Sutopo menjanjikan adanya dana pinjaman sebesar 150 juta dolar AS yang akan cair dari Jerman dan Jepang. Namun syaratnya untuk mendapatkan pinjaman tersebut PT Humpuss Patra Gas harus mengeluarkan dana sebesar 20 persen dari nilai pinjaman itu.

Namun, katanya, setelah syarat tersebut dipenuhi ternyata dana tersebut tidak pernah cair.

Sumber: ANTARA

Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan