Tok! Hakim Vonis JAD Organisasi Terlarang, Wajib Dibubarkan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 31 Juli 2018
Tok! Hakim Vonis JAD Organisasi Terlarang, Wajib Dibubarkan

Selaku terdakwa, JAD diwakili oleh pimpinannya, Zainal Anshori alias Qomaruddin bin M. Ali. Foto: Antara

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Jamaah Ansharut Daulah (JAD) resmi dibubarkan dan menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia berdasarkan keputusan pengadilan.

Keputusan ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pimpinan Hakim Aris Bawono Langgeng, saat saat pembacaan vonis pada Selasa (31/7) pagi.

Hakim Aris Bawono memutus Jamaah Anshor Daulah (JAD) untuk dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena dianggap melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim. Foto: ANTARA

Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim sependapat dengan tim penuntut umum, bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.

Sebelumnya Jaksa dalam dakwaannya meminta majelis hakim memvonis JAD sebagai organisasi terlarang. Selaku terdakwa, JAD diwakili oleh pimpinannya, Zainal Anshori alias Qomaruddin bin M. Ali.

Jaksa mendakwa JAD dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ayat itu menyatakan, "Dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya."

Adapun, vonis berupa pelarangan sebuah organisasi atau korporasi diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JAD dianggap bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).

Kemudian pihak-pihak yang masih bergabung dengan JAD setelah menjadi organisasi terlarang dapat dipidana dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)

#Jamaah Ansharut Daulah #Organisasi Terlarang
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Bagikan