Tiga Alat Bukti Ini Jadi Dasar Penetapan Tersangka Ibu Angkat Engeline

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 28 Juni 2015
Tiga Alat Bukti Ini Jadi Dasar Penetapan Tersangka Ibu Angkat Engeline

Engeline (kiri) dan ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe (Facebook Find Angeline - Bali's Missing Child)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih, Kriminal-Polda Bali telah menetapkan tersangka baru dalam misteri kematian Engeline (sebelumnya ditulis Angeline), bocah delapan tahun asal Denpasar, Bali. Dalam komunikasi Merahputih.com dengan Kadiv Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto melalui sambungan telepon, Minggu (28/6) malam, disebutkan bahwa status ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe sudah ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sang anak angkat.

Hery menyebutkan penetapan tersangka kepada Margriet berdasarkan tiga alat bukti permulaan. Namun, bukti-bukti itu mengindikasikan keterlibatan kuat Margriet dalam pembunuhan siswi kelas II SD Negeri 12 Sanur tersebut.

Pertama, kesaksian tersangka lain, yakni Agus Tay Hamba May. kepada penyidik Agus mengatakan dirinya hanya diperintah Margriet untuk mengubur jasad Engeline. Agus juga menolak saat diminta menggauli Engeline saat bocah malang itu sudah tak berdaya.

"Penyidik menemukan ada persesuaian dengan keterangan saksi tersangka Agus Tay Hamba May," ujar Hery.

Kedua, hasil olah TKP dari Tim Inafis yang juga menunjukkan ada bercak darah dan bukti sidik jari yang menemukan persesuaian dengan keterangan tersangka Agus.

"Dan, ketiga, hasil otopsi terhadap jenazah Engeline dari tim forensik," kata Hery.

Berdasarkan tiga alat bukti ini dinilai cukup sebagai permulaan untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline. (gms)

Baca Juga:

Margriet Resmi Tersangka Pembunuhan Engeline 

Kasus Engeline, Polisi Kantongi Tersangka Baru 

Polisi Harus Bongkar Persekongkolan Jahat dalam Tewasnya Angeline

 

#Kadiv Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto #Margriet C Megawe #Angeline #Engeline
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Narapidana Pembunuhan Berencana Bocah Angeline di Bali Meninggal
Margriet Christina Megawe sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Senin, 12 Februari 2016.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Desember 2024
Narapidana Pembunuhan Berencana Bocah Angeline di Bali Meninggal
Bagikan