Terkait Cuti Pasangan Ahok-Djarot, KPU Terkendala Undang-Undang


Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Ketua KPU Juri Ardiantoro (kanan) dan Ketua Bawaslu Muhammad (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pembahasan cuti petahana di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 masih menjadi polemik. Pasalnya, mekanisme cuti belum diatur dalam undang-undang.
KPU pun mengambil langkah diskusi untuk memutuskan hal tersebut.
"Secara aturan belum ada eksplisit mengatur putaran kedua, misalnya soal cuti petahana," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro di Gedung Bawaslu, Kamis (23/2).
Menurutnya, jika dikembalikan pada peraturan dasar kampanye dan diartikan ini masa kampanye maka cuti akan diberlakukan.
"Namun, jika sebaliknya karena kampanye hanya bentuk pengulangan dari putaran pertama berupa penajaman visi misi, ini yang masih didiskusikan," terangnya.
Untuk itu, belum ada keputusan mengikat terkait cuti petahana di putaran kedua Pilkada DKI.
"Masih diskusikan," tandasnya singkat.
Sebelumnya, di putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017 petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diwajibkan menjalani cuti kampanye sekitar empat bulan lamanya.
Basuki Tjahaja Purnama pun sempat mengajukan peninjauan ulang terkait regulasi cuti bagi petahana ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan mengikat terkait pengajuan tersebut. Terkait cuti putaran kedua Pilkada, KPU pun masih mendiskusikan hal tersebut dengan KPUD dan belum menemukan solusi tepat bagi petahana.
Bagikan
Berita Terkait
Juri Ardiantoro, Mantan Guru SMA yang Jadi Calon Kuat Menteri di Kabinet Prabowo

PWNU Jakarta Sebut RK, Anies, Pras PDIP, hingga Kaesang Layak Jadi DKI 1

Ridwan Kamil Pertimbangkan Opsi Maju di Pilgub DKI atau Jabar di 2024

Golkar Ucap Terima Kasih pada PSI Terkait 2 Kadernya Didukung Jadi Cagub DKI
