Terkait Cuti Pasangan Ahok-Djarot, KPU Terkendala Undang-Undang

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Februari 2017
Terkait Cuti Pasangan Ahok-Djarot, KPU Terkendala Undang-Undang

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Ketua KPU Juri Ardiantoro (kanan) dan Ketua Bawaslu Muhammad (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pembahasan cuti petahana di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 masih menjadi polemik. Pasalnya, mekanisme cuti belum diatur dalam undang-undang.

KPU pun mengambil langkah diskusi untuk memutuskan hal tersebut.

"Secara aturan belum ada eksplisit mengatur putaran kedua, misalnya soal cuti petahana," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro di Gedung Bawaslu, Kamis (23/2).

Menurutnya, jika dikembalikan pada peraturan dasar kampanye dan diartikan ini masa kampanye maka cuti akan diberlakukan.

"Namun, jika sebaliknya karena kampanye hanya bentuk pengulangan dari putaran pertama berupa penajaman visi misi, ini yang masih didiskusikan," terangnya.

Untuk itu, belum ada keputusan mengikat terkait cuti petahana di putaran kedua Pilkada DKI.

"Masih diskusikan," tandasnya singkat.

Sebelumnya, di putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017 petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diwajibkan menjalani cuti kampanye sekitar empat bulan lamanya.

Basuki Tjahaja Purnama pun sempat mengajukan peninjauan ulang terkait regulasi cuti bagi petahana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan mengikat terkait pengajuan tersebut. Terkait cuti putaran kedua Pilkada, KPU pun masih mendiskusikan hal tersebut dengan KPUD dan belum menemukan solusi tepat bagi petahana.

#Juri Ardiantoro #Pasangan Ahok-Djarot #Pilgub DKI 2017
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Juri Ardiantoro, Mantan Guru SMA yang Jadi Calon Kuat Menteri di Kabinet Prabowo
Sebelum bergabung dengan TKN Prabowo-Gibran, Juri diketahui juga sempat menjadi bagian dari TKN Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Oktober 2024
Juri Ardiantoro, Mantan Guru SMA yang Jadi Calon Kuat Menteri di Kabinet Prabowo
Indonesia
PWNU Jakarta Sebut RK, Anies, Pras PDIP, hingga Kaesang Layak Jadi DKI 1
Banyak Tokoh nasional yang mempuni hingga layak dipertimbangkan sebagai calon gubernur (cagub) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Wisnu Cipto - Sabtu, 09 Maret 2024
PWNU Jakarta Sebut RK, Anies, Pras PDIP, hingga Kaesang Layak Jadi DKI 1
Bagikan