MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerima undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga dipastikan datang untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat (5/4) mendatang.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan atasannya menerima surat panggilan dari MK itu pada Selasa (2/4) kemarin malam.
Baca juga:
4 Menteri Dipanggil Bersaksi di MK, Jokowi: Ditunggu Saja Hari Jumat
“Bu Menteri (Sri Mulyani) dijadwalkan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang sengketa Pemilu, Jumat 5 April 2024, pukul 08.00 WIB,” kata Yustinus, kepada media, dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu (3/4).
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan akan memenuhi panggilan MK bila menerima undangan resmi. Dia menjadi satu dari empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju yang diminta hadir sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.
Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. (*)
Baca juga:
Istana Pastikan 4 Menteri Tidak Perlu Izin Jokowi untuk Bersaksi di MK