Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Terima Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta, KPU DKI Diminta Optimal

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 27 Agustus 2024
Terima Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta, KPU DKI Diminta Optimal

(kanan) Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata ditemani (tengah) Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari dan (kiri) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya. (Foto: MerahPutih.com/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meninjau proses pendaftaran bakal calon gubernur (cagub) dan bakal wakil gubernur (cawagub) untuk pilkada Jakarta di KPU DKI Jakarta, Selasa (27/8).

"Kedatangan saya ke KPU DKI Jakarta ini dalam rangka memantau kesiapan penerimaan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik di KPU DKI Jakarta, Selasa (27/8).

Idham menilai persiapan KPU DKI sudah sangat matang meskipun hari ini belum ada pasangan calon yang mendaftar. Ia juga mengaku takjub dengan suasana kantor KPU DKI dengan ornamen Betawi menyambut pendaftaran bakal cagub-cawagub untuk Pilkada Jakarta 2024.

"Setelah saya amati, ini luar biasa suasananya, suasana Betawi. Besok bisa lebih optimal dalam mempersiapkan kedatangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," ucap Idham.

Setelah para bakal cagub-cawagub menyerahkan dokumen persyaratan, KPU langsung memeriksa berkas tersebut. "Nanti apabila dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calonnya diterima karena dinyatakan lengkap, sehari kemudian akan ada pemeriksaan kesehatan," papar dia.

Baca juga:

Duet Anies-Rano Karno Siap Berlayar di Pilkada DKI 2024



KPU DKI Jakarta telah membuka pendaftaran bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) 2024 yang akan bertarung Pilkada Jakarta pada 27 November mendatang.

Pendaftaran dibuka sejak Selasa (27/8) hingga Kamis (28/8). Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara itu, di hari terakhir, pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Saat pendaftaran, KPU DKI membatasi jumlah yang mengantarkan para bakal cagub-cawagub maksimal 200 orang.(Asp)

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Bagikan