MerahPutih.com - Kepolisian mengungkapkan peran dua muncikari berinisial ES dan TN dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Kedua mematok jatah 30 persen dari nilai transaksi, atau dalam kasus Venessa sebesar Rp24 juta dari tarif sekali kencan Rp80 juta.
"Keuntungan tersangka 30 puluh persen dari tarif jasa seksual pemberi jasa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (7/1).
Menurut Barung, peran tersangka TN yang bertugas mengurus soal transaksi uang, sedangkan ES mengantar artis ke lokasi tempat bertemunya pemberi jasa dan pelanggan. Tersangka TN, lanjut dia, sudah cukup lama menjalankan bisnis prostitusi daring. Wanita binaannya kebanyakan kalangan artis, model, dan selebgram yang tinggal di Jakarta.
Dalam aksinya, tersangka TN menawarkan jasa layanan seksual binaannya melalui media sosial (medsos) dan WhatsApp (WA). Tarif jasa seksual antara Rp25 sampai Rp80 juta sekali kencan.
Barung mengungkapkan, selama sebulan memantau kegiatan tersangka TN dan ES dan mengendus adanya transaksi prostitusi dengan kedua artis dengan lokasi di salah satu hotel di Surabaya. Pada transaksi itu disepakati tarif Vanessa sebesar Rp80 juta, sementara Avriellia sepakat Rp25 juta sekali kencan.
Kemudian TN menerima transfer uang 30 persen dari nilai total kesepakatan dari seorang pelanggan sebagai tanda jadi. Uang itu masuk ke rekening tersangka TN. Adapun sisanya disepakati ketika Vanessa dan Avriellia berada di hotel tujuan.
Lalu sebagaimana dilansir Antara, tersangka ES mengantar Vanessa dan saksi AH menuju ke sebuah hotel di kawasan Jalan HR Muhammad. Saat itu, Vanessa digerebek bersama pasangan prianya di sebuah kamar hotel sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu, 5 Januari 2019 lalu. Kini ES dan TN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. (*)