MerahPutih.com - Stasiun Pasar Turi Surabaya, Jawa Timur, merupakan salah satu lokasi tersedianya rapid test antigen. Setiap penumpang kereta api jarak jauh yang ingin test dikenakan tarif Rp150 ribu.
Pemberlakuan rapid test antigen dengan hasil negatif sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga
Mulai Besok, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi corona.
"PT KAI Daop 8 Surabaya selalu mematuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," terang Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto saat dikonfirmasi, Senin, (21/12).
Ia menambahkan, setiap pelanggan KA juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Pelanggan KA juga harus menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif COVID-19 yang berlaku paling lambat tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun," tandas Suprapto.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, maksudnya tidak sedang flu, pilek, batuk, demam. Selain itu, juga memakai masker dan suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Selama perjalanan, pelanggan diwajibkan memakai face shield dan diimbau memakai pakaian lengan panjang," tandas Suprapto.
Selain Stasiun Pasar Turi, PT KAI juga menyediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Surabaya Gubeng, Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta. (Andika Eldon/Surabaya)
Baca Juga