MerahPutih.com - Kabar menggembirakan datang untuk para pelanggan ojek online (ojol). Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menunda kenaikan tarif ojek online.
Kebijakan kenaikan tarif ojek online semula akan diberlakuan mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga:
Kenaikan Tarif Ojol Bakal Bikin Jumlah Penumpang Menurun
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati yang dikutip Senin (29/8).
Kemenhub sendiri masih perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
"Kami juga masih melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal," imbuh Adita.
Baca Juga:
Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur ke 29 Agustus 2022
Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan. Khususnya dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif baru ojek online.
"Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat," tutup Adita.
Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022. (Knu)
Baca Juga:
Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Berharap Penumpang Beralih ke Transportasi Umum