MerahPutih Nasional - Setelah melaporkan tindak perbuatan Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus perampasan saham di PT Desy Timber, perusahaan HPH di Berau, Kalimantan Timur. Rupanya Adnan Pandu Praja juga akan dilaporkan ke Komite Etik KPK.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan, dikantor Bareskrim Mabes Polri sabtu (24/1) usai melaporkan Adnan Pandu Praja yang diduga pada tahun 2006 lalu telah melakukan tindak perampasan saham PT Desy Timber. dengMuhlis mengatakan,"Kami Juga akan laporkan Adnan Pandu ke komite etik KPK," tegas mukhlis.
Ditambahkan pula oleh Kuasa Hukum PT Desy Timber tersebut, dirinya juga akan membawa kasus ini ke Komisi II DPR pada minggu depan. "Hari Senin, juga kita akan lapor ke Komisi III," ucap Mukhlis.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencurian saham PT Desy Timber. Adnan dituduh memalsukan akta perusahaan PT Desy Timber pada tahun 2006 untuk mengambil saham secara ilegal.
Adnan Pandu Praja Adalah Wakil ketua KPK ke dua yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah dilaporkan oleh Sugianto Sabran atas tuduhan mengarahkan saksi dengan keterangan palsu dalam persidangan Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. (Man)
Berita Lainnya :

