Tak Ada Pecundang, Jokowi-Ma'ruf Bukan Lagi Cuma Milik 01

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 28 Juni 2019
Tak Ada Pecundang, Jokowi-Ma'ruf Bukan Lagi Cuma Milik 01

Jokowi melambaikan tangannya kepada para pendukung dalam kampanye akbar di Gelora Bung Karno (foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan saat ini Joko Widodo dan Ma'ruf Amin bukan lagi hanya milik koalisi parpol dan pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

"Pesta demokrasi sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka saat ini Jokowi-Ma'ruf tidak lagi milik 01 saja, akan tetapi milik masyarakat karena (nantinya) sebagai presiden untuk semua," kata Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).

BACA JUGA: Prabowo Tegaskan Hormati Keputusan MK, Tapi Masih Cari Jalan Lain

Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf dalam debat kelima Pilpres 2019 (Foto: antaranews)

Menurut Ahmad, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin adalah milik seluruh rakyat sehingga kekuasaan harus untuk semua dan semua harus terwakili dalam kekuasaan. "Bahwa kemenangan adalah milik, namun harus dibagi-bagi karena dalam kultur politik kita tidak ada istilah yang kalah tersingkir atau jadi pecundang," tegas dia, dikutip Antara.

BACA JUGA: Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02 yang Ada Hanyalah Persatuan Indonesia

Karena itu, Ahmad menyarakan Jokowi perlu memanfaatkan semua potensi anak bangsa untuk memajukan Indonesia dari segala aspek untuk kemakmuran rakyat negeri ini. Saat ini, tegas dia, tidak ada lagi friksi politik antara kubu 02 pendukung Prabowo-Sandi atau pun 01 dari massa Jokowi-Ma'ruf

"Rivalitas politik tidak harus dipelihara, tapi harus dihindari agar negara menjadi adem dan rakyat merasa nyaman," tegas dosen Universitas Muhammadiyah Kupang itu.

prabowo-sandi
Prabowo-Sandi. (Antaranews)

Kemarin, Majelis hakim MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Kamis (27/6). (*)

#Pilpres 2019 #Jokowi-Ma'ruf Amin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Bagikan