Syahrini: Setop Beritakan Keterkaitan Saya dengan First Travel

Artis cantik Syahrini menjalani pemeriksaan terkait First Travel, Bareskrim Jakarta Pusat (27/9). (MP/Albi)
MerahPutih.com - Artis penyanyi Syahrini diperiksa Bareskrim sebagai saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel. Perempuan cantik asal Bogor ini pernah melakukan kerjasama dengan pihak First Travel.
Usai diperiksa Syahrini memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggunya. Dalam kesempatan itu Syahrini meminta wartawan agar tidak lagi menghubungkan dirinya dengan kasus First Travel.
"Jangan mengkait-kaitkan saya dengan tersangka. Stop beritakan keterkaitan saya dengan First Travel," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Syahrini mengaku mendapat 18 pertanyaan dari penyidik Bareskrim seputar kerjasama dirinya dengan First Travel.
Pelantun lagu 'Sesuatu' ini menjelaskan kerja sama ia dengan First Travel. Dalam kerja sama tersebut ia mengaku hanya mendapatkan diskon 50 persen dari FT.
"Kerja samanya adalah dapat diskon dari harga satu menjadi setengah, tapi keluarga saya yang lain semuanya full membayar. Saya kerja sama dengan mendiskon, dengan cara satu kali posting setiap harinya, setiap saya makan, ketika saya di Madinah," ungkap perempuan yang dikenal dengan jargon "maju mundur cantik" ini.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.
Tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar. (*)
Sumber: ANTARA