Sutan Bhatoegana tidak Berpikir Ajukan Praperadilan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 23 Februari 2015
Sutan Bhatoegana tidak Berpikir Ajukan Praperadilan

Sutan Bhatoegana (Antara Foto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional- Meski menyandang status tersangka, Sutan Bhatoegana mengaku belum berpikir untuk mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi pembahasan penetapan APBN-P di Kementerian ESDM pada 2013 silam. Hal ini dikatakan Sutan setelah menjalani pemeriksan penyidik KPK selama kurang lebih tujuh jam.

"Saya belum kepikiran," jawab singkat Sutan ketika ditanya apakah akan mengajukan praperadilan layaknya Komjen Pol Budi Gunawan, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Kendati demikian, mantan Ketua Komisi VII DPR RI tetap mengaku tidak bersalah. Betapa tidak, kata Sutan, dirinya sudah berhasil menghemat dana APBN dari 18 trilun menjadi 1,4 trilun. Sutan menganggap bahwa dirinya seharusnya dapat reward, namun, langkah penyelamatan dana APBN Sutan kemudian dianggap oleh KPK. (Baca: Penuhi Panggilan KPK, Sutan Bhatoegana Irit Bicara)

"Saya meraskan tidak bersalah. Tapi salah tidaknya biar nanti pengadilan yang membuktkan," pungkas politikus Partai Demokrat ini.

Dalam kasus ini, Sutan sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam kasus yang menjeratnya. KPK menetapkan Sutan setelah menemukan dua alat buki yang cukup. Oleh KPK, Sutan disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dn Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto 55 ayat ke-1 KUHP. (hur)

#Penahanan Sutan Bhatoegana #Sutan Bhatoegana
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Bagikan