Suap Meikarta Libatkan Pejabat, LPSK Jaring Saksi yang Butuh Perlindungan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 28 Januari 2019
Suap Meikarta Libatkan Pejabat, LPSK Jaring Saksi yang Butuh Perlindungan

Mendagri Tjahjo Kumolo usai diperiksa KPK terkait kasus suap Meikarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan layanan perlindungan kepada saksi kasus dugaan suap Meikarta. Hal ini ditunjukkan dengan inisiatif melakukan tindakan proaktif berupa monitoring terhadap sidang kasus tersebut yang mengagendakan pemeriksaan saksi.

“Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Senin (28/1).

LPSK
LPSK saat menerima audiensi dari ECPAT (lpsk.go.id)Caption

Monitoring yang dilakukan tim LPSK di Pengadilan Tipikor Bandung ini diharapkan dapat memberikan gambaran-gambaran penting baik terkait sifat pentingnya keterangan maupun juga potensi ancaman yang mungkin diterima saksi.

Menurutnya, potensi ini sangat mungkin diterima saksi mengingat apa yang mereka ungkap bisa saja terkait dengan orang yang memiliki kekuasaan baik secara politik maupun ekonomi, sehingga penting pula diberikan perlindungan kepada saksi.

“Monitoring ini merupakan upaya responsif LPSK terhadap dinamika kasus ini, sekaligus untuk menjaring saksi-saksi yang membutuhkan perlindungan," ujar Edwin.

LPSK juga mendorong saksi yang merasa membutuhkan rasa aman atau merasa terancam, untuk segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana perlindungan diberikan berdasarkan permohonan.

“Meski begitu, tim LPSK yang memonitoring sidang ini juga akan proaktif menawarkan kepada saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan," imbuh Edwin.

meikarta
Pembangunan kawasan Meikarta. (meikarta.com)

Selain untuk saksi, LPSK juga membuka diri kepada para tersangka atau terdakwa yang mau mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau yang kita kenal sebagai Justice Collabolator (JC).

Pengajuan ini tentunya harus sesuai dengan persyaratan menjadi seorang JC, yakni bukan pelaku utama, mau mengakui perbuatan, dan mau mengembalikan hasil kejahatan atau harta yang didapatkan dari hasil kejahatan.

“Menjadi JC merupakan jalan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi sekaligus jalan untuk bertobat dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman atas pidana yang dilakukan," pungkas Edwin. (Pon)

#Suap Meikarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Maruarar Sirait Konsultasi ke KPK Ubah Maikarta Jadi Rusun Bersubsidi
Maruarar telah meninjau langsung kawasan Meikarta pada Sabtu (17/1). Dalam peninjauan tersebut, disiapkan lahan seluas sekitar 20 hektare di dua titik berbeda untuk pembangunan rusun subsidi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Maruarar Sirait Konsultasi ke KPK Ubah Maikarta Jadi Rusun Bersubsidi
Bagikan