Suami-Istri Dapat Rp 509 Miliar gara-gara Bedak Tabur


Talcum powder membuat sepasang suami-istri menderita sakit. (foto: Deseretnews)
APAKAH Anda pengguna setia bedak tabur atau talcum powder? Jika iya, mungkin Anda perlu berkaca dari kasus yang dihadapi keluarga Lanzo.
Bankir Stephen Lanzo mengaku telah menggunakan produk Johnson & Johnson, seperti Shower to Shower dan bedak bayi mereka selama 30 tahun. Akibat menghirup produk itu dalam jangka panjang, Stephen didiagnosis mengalami mesotelioma, jenis kanker mematikan yang memengaruhi paru-paru.
Hal itu dimungkinkan karena endapan talc, mineral paling halus di muka Bumi, sering kali ditemukan di dekat endapan mineral yang mengandung asbestos (bahan pembuat asbes). Keberadaan kedua mineral yang berdekatan itulah memungkinkan terjadinya kontaminasi silang saat penambangan.

Perusahaan pembuat produk bayi tersebut telah mengeluarkan pernyataan bahwa produk bedak tabur mereka tidak mengandung asbestos. Mereka juga menyebut bahwa peraturan talc tanpa asbestos telah disahkan sejak 1970-an.
Meskipun demkian, seperti dilansir CNN, panel juri di Middlesex County, New Jersey, Amerika Serikat, memutuskan mengabulkan ganti rugi sebesat US$ 30 juta kepada Stephen atas sakit yang ia derita. Sementara itu, sang istri, Kendra, menerima US$ 7 juta. Secara total, keluarga Lanzo diputus mandapat US$ 37 juta atau sekitar Rp 69 miliar.
Dari jumlah itu, pihak Johnson & Johnson diwajibkan membayar 70%, sedangkan pemasok bahan talc, Imerys Talc, diharuskan membayar 30% dari jumlah tersebut.
Kasus keluarga Lanzo menjadi yang pertama disidang di New Jersey, kota asal Johnson & Johnson. Meskipun demikian, kasus itu bukanlah satu-satunya. Produser lain talc juga menghadapi sejumlah tuntutan yang hampir serupa. Salah satunya atas kasus kanker ovarium yang dikaitkan dengan pemakaian bedak tabur di area genital.
Pengacara keluarga Lanzo menuduh perusahaan itu menutupi informasi dari konsumen terkait dengan risiko kesehatan yang ditimbulkan akibat terpapar asbestos dalam produk mereka sejak 1960.
Atas tuduhan itu, pihak Johnson & Johnson membantah dengan menyebut bahwa pihak mereka telah melakukan tes secara menyeluruh untuk memastikan produk mereka tak terkontaminasi asbestos.
"Meski kami amat kecewa dengan keputusan ini, para juri masih punya hal yang akan disampaikan dalam sidang kasus ini. Kita tunggu hingga kasus ini benar-benar selesai, ujar juru bicara Johnson & Johnson Carol Goodrich.
Sementara itu, kepada Courtroom View Network, pihak Imerys Talc mengatakan akan mengajukan banding untuk kasus tersebut.(dwi)