SOS: Komdis PSSI Langgar Kode Etik Terkait Pemanggilan 76 Akun Medsos


Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali. Copyright: © Facebook/Akmal Marhali
MerahPutih.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memanggil 76 akun media sosial (medsos) terkait informasi pengaturan skor. Namun, tindakan yang dilakukan Komdis mendapatkan kritikan dari Save Our Soccer.
Koordinator SOS, Akmal Marhali, menilai pemanggilan 76 akun medsos adalah pekerjaan sia-sia dan buang buang waktu. Seolah bekerja. Tapi menyalahi prosedur. Berdasarkan Kode Disiplin Pasal 3 tentang Para Pihak yang tunfuk terhadap Kode Disiplin PSSI tak ada disebutkan akun Medsos.

"Komdis melanggar Kode Etiknya sendiri memanggil akun medsos yang bukan bagian dari football family berdasarkan pasal 3. Ini pekerjaan sia-sia dan buang waktu," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya kepada MerahPutih.com, Minggu (30/12)
Menurut Akmal, apa yang dilakukan Komdis merupakan gambaran bahwa PSSI tak serius dalam mengungkap kasus mafia bola. Padahal, kalau serius mereka tak perlu repot-repot panggil akun medos. Cukup ambil data dari Genius Sport untuk diinvestigasi dan dijatuhkan sanksi.
"Itu lebih efektif dan efisien dibandingkan akun medsos. Mereka bukan football family dan bagian dari PSSI atau keluarga PSSI. Kalau mereka dihadirkan bagaimana transportasi dan akomodasinya," sambungnya.
Akmal mempertanyakan urgensinya dan sejauh mana efektifitas dari info yang didapatkannya. Kalau PSSI cerdas dan mau, lebih baik undang akun medsos untuk FGD (Fotun Group Discussion) dalam rangka kampanye anti match fixing. Ini lebih manfaat daripada memaksa akun medsos untuk mengumpulkan bukti-bukti match fixing.

"Undang akun medsos untuk diskusi bagaimana bersama-sama melakukan pencegahan dini potensi match fixing dan juga mengedukasi publik tentang bagaimana match fixing itu terjadi di lapangan dan cara mengatasinya. Ini akan lebih berguna untuk masa depan sepakbola kita," kata Akmal. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Dewa United FC Protes atas Sanksi Komdis PSSI untuk Dimitris Kolovos
