Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pemufakatan Jahat Suap PLTU Riau-1

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Juni 2019
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pemufakatan Jahat Suap PLTU Riau-1

Mantan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir Sofyan Basyir. Foto: Antara

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Mereka merupakan para pihak yang sudah terjerat dalam kasus PLTU Riau-1.

Jaksa KPK mengungkapkan, pihak yang dimaksud adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural Resources, Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan supaya melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa Lie Putra Setiawan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).

BACA JUGA: Mantan Dirut PLN Segera Jadi Pesakitan di Meja Hijau

Menurut jaksa guna mendapatkan proyek pembangkit listrik itu, Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham, senilai Rp4,75 miliar. Sementara itu, Sofyan diduga turut berperan untuk memuluskan praktik suap tersebut.

Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 (MP/Ponco Sulaksono)
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 (MP/Ponco Sulaksono)

Jaksa memaparkan proyek PLTU Riau-1 rencananya akan dikerjakan oleh perusahaan konsorsium, yakni anak usaha PT PLN, PT Pembakit Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural, dan China Huadian Engineering Company.

Atas rencana tersebut, Sofyan memfasilitasi praktik itu dengan menghadiri pertemuan-pertemuan bersama Eni, Kotjo dan Idrus dalam memuluskan proyek senilai USD900 juta itu.

“Pertemuan itu dilakukan di sejumlah tempat, di antaranya di Rumah Setya Novanto, Hotel Mulia Senayan, Hotel Fairmount Jakarta, dan kantor Sofyan. Dalam pertemuan itu terdapat sejumlah pembahasan soal proyek PLTU Riau-1,” jelas jaksa.

Adapun, pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pihak di antaranya Supangkat Iwan Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, dan Nicke Widyawati yang saat itu juga menjabat sebagai petinggi perusahaan setrum itu.

BACA JUGA: Usut Kasus e-KTP, KPK Garap Trio Politisi Golkar

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (Pon)

#Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Bagikan