Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Soal Hasil Penyelidikan TPF Munir, Pemerintah Keberatan Terhadap Keputusan KIP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 04 November 2016
Soal Hasil Penyelidikan TPF Munir, Pemerintah Keberatan Terhadap Keputusan KIP

Aktivis HAM, (Alm) Munir. (Foto: Id.wikipedia.org)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Naasional Pemerintah menyatakan keberatan atas Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyangkut temuan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus pembunuhan Munir. Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Jumat (4/11), mengungkapkan, keputusan KIP tersebut bisa menimbulkan multi tafsir.

Dalam keputusannya, KIP memerintahkan pemerintah, dalam hal ini Kemensesneg, membuka dokumen hasil penyelidikan TPF Munir. Padahal, menurut Pratikno, Kemensesneg tidak memiliki dokumen yang dimaksud. Dokumen asli laporan TPF atas kasus Munir saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Pemerintah pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya memegang salinannya. Saat itu, salinan dokumen yang sudah diverifikasi TPF itu, sudah diserahkan kepada Jaksa Agung.

Pratikno menjelaskan, masalah ini sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan Presiden meminta Jaksa Agung menindaklanjuti keputusan KIP.

Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dikeluarkan pada tanggal 10 Oktober 2016. KIP menyidangkan kasus ini atas permohonan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) agar pemerintah membuka dokumen hasil penyelidikan TPF atas kematian Munir, dan menyampaikan alasan pemerintah belum mengumumkan hasil penyelidikan TPF tersebut.

KIP mengabulkan permohonan Kontras dan menyatakan keputusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (mw)

 

#Tim Pencari Fakta Munir #TPF Munir #Komisi Informasi Pusat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota KIP 2026-2030, ini Daftarnya
DPR juga menyetujui tiga calon tambahan yang akan menjadi daftar pergantian antarwaktu (PAW).
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota KIP 2026-2030, ini Daftarnya
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Bagikan