Sindikat Penyelundupan BBM Bio Solar Berhasil Terbongkar, Pelaku Manfaatkan Momen Mudik


Penyelundupan BBM Solar ilegal. Foto: Polda Banten
MerahPutih.com - Polres Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan BBM bersubsidi jenis bio solar. Truk tersebut diamankan di Jalan Akses Tol Cilegon Barat pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Truk pengangkut bubur bayi itu berangkat dari Padalarang, Bandung menuju Palembang, Sumatera Selatan.
"Bahan bakar minyak jenis solar dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot menggunakan mulut," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson melalui keterangannya, Minggu (23/3).
Mulanya, Polisi membeli BBM di dua lokasi rest area, yakni di rest area Km 71 tol Purbaleunyi dan rest area Km 68 tol Tangerang-Merak. Pelaku mengisi ke truk tersebut untuk dipindahkan ke jerigen. Pertama, pengisian BBM jenis bio solar seharga Rp 900 ribu yang berada di KM 71 Purbaleunyi, Purwakarta.
Baca juga:
Kemendag Segel 4 SPBU Nakal di Bogor, Temukan Pompa Ukur BBM yang Tak Sesuai
“Dan terakhir pengisian BBM jenis bio solar sebanyak Rp 400 ribu yang berada di KM 68 Bogeg, Serang," ujarnya.
Kemudian, polisi berhasil menyita puluhan jerigen berisikan bahan bakar dari truk tersebut.
"Total yang diamankan saat ini yakni 16 jerigen berukuran 35 liter di antaranya 14 jerigen dalam keadaan terisi penuh dan satu jerigen dalam keadaan kosong serta satu jerigen terisi sekitar 10 liter," jelasnya.
Jerigen tersebut diletakkan di kolong truk diikat menggunakan tali tambang. Saat ini, sopir truk tersebut sudah diamankan ke Mapolres Cilegon untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga:
Jamin Ketersediaan BBM di Tol Solo-Jogja, Pertamina Siapkan SPBU Modular
Pelaku diduga memanfaatkan momentum mudik Lebaran mengingat tingginya mobilitas kendaraan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.
Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Polisi melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup dia. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Stok BBM di SPBU Shell Kembali Langka, Belum Tahu Kosong Sampai Kapan

Bahaya Tersembunyi di Balik Bensin Tercampur Solar, Siap-Siap Kantong Jebol

Sok-sokan Tembak Senpi! Maling Motor di Daan Mogot Malah Keok Kena Karma Warga

Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen

Salah Isi Bensin Bikin 25 Motor di Jakarta Rusak Total, Bengkel Dekat SPBU Kembangan Auto Cuan

Penyelundupan 96 Ribu Telur Penyu Digagalkan, Kerugian Ekologis Rp 9.6 M Berhasil Diselamatkan

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali
