Sindikat Penyelundupan BBM Bio Solar Berhasil Terbongkar, Pelaku Manfaatkan Momen Mudik

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 23 Maret 2025
Sindikat Penyelundupan BBM Bio Solar Berhasil Terbongkar, Pelaku Manfaatkan Momen Mudik

Penyelundupan BBM Solar ilegal. Foto: Polda Banten

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan BBM bersubsidi jenis bio solar. Truk tersebut diamankan di Jalan Akses Tol Cilegon Barat pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

Truk pengangkut bubur bayi itu berangkat dari Padalarang, Bandung menuju Palembang, Sumatera Selatan.

"Bahan bakar minyak jenis solar dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot menggunakan mulut," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson melalui keterangannya, Minggu (23/3).

Mulanya, Polisi membeli BBM di dua lokasi rest area, yakni di rest area Km 71 tol Purbaleunyi dan rest area Km 68 tol Tangerang-Merak. Pelaku mengisi ke truk tersebut untuk dipindahkan ke jerigen. Pertama, pengisian BBM jenis bio solar seharga Rp 900 ribu yang berada di KM 71 Purbaleunyi, Purwakarta.

Baca juga:

Kemendag Segel 4 SPBU Nakal di Bogor, Temukan Pompa Ukur BBM yang Tak Sesuai

“Dan terakhir pengisian BBM jenis bio solar sebanyak Rp 400 ribu yang berada di KM 68 Bogeg, Serang," ujarnya.

Kemudian, polisi berhasil menyita puluhan jerigen berisikan bahan bakar dari truk tersebut.

"Total yang diamankan saat ini yakni 16 jerigen berukuran 35 liter di antaranya 14 jerigen dalam keadaan terisi penuh dan satu jerigen dalam keadaan kosong serta satu jerigen terisi sekitar 10 liter," jelasnya.

Jerigen tersebut diletakkan di kolong truk diikat menggunakan tali tambang. Saat ini, sopir truk tersebut sudah diamankan ke Mapolres Cilegon untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga:

Jamin Ketersediaan BBM di Tol Solo-Jogja, Pertamina Siapkan SPBU Modular

Pelaku diduga memanfaatkan momentum mudik Lebaran mengingat tingginya mobilitas kendaraan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.

Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Polisi melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup dia. (knu)

#BBM #Penyelundupan #Polda Banten #Modus Kejahatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Menko Ekonomi menegaskan pemerintah memutuskan untuk terus memberlakukan kebijakan WFH bagi kalangan ASN
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Polda Metro Jaya berhasil membongkar 127 kasus kejahatan jalanan. Hal itu mendapat apresiasi dari Kompolnas.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Indonesia
Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20,9 ton.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan
Indonesia
Update Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, bp, dan Vivo Pasca Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
Sementara itu, SPBU Shell membawa kabar baik bagi para pengguna kendaraan mesin diesel. Setelah menghadapi kendala kelangkaan pasokan yang berlangsung sejak awal tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Update Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, bp, dan Vivo Pasca Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
Indonesia
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri di Tanjung Priok, 2 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 760 kg merkuri di Tanjung Priok. Dalam penggeledahan itu, dua orang ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri di Tanjung Priok, 2 Orang Ditangkap
Indonesia
13 SPBU Pertamina tak Lagi Jual Pertalite, Cek Daftar Lengkapnya
Sebanyak 13 SPBU Pertamina kini tak lagi menjual Pertalite. Lokasinya berada di Jakarta hingga Bogor. Berikut lokasi SPBU tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
13 SPBU Pertamina tak Lagi Jual Pertalite, Cek Daftar Lengkapnya
Indonesia
Politikus PAN dan Wakil Ketua MPR Wajarkan Kenaikan Harga Solar
Untuk BBM nonsubsidi yang harganya mengikuti mekanisme pasar, kenaikan harga bukan suatu hal yang mengagetkan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PAN dan Wakil Ketua MPR Wajarkan Kenaikan Harga Solar
Indonesia
Warga di Sumatera Antre BBM, Pertamina Percepat Distribusi
Percepatan distribusi termasuk optimalisasi jam layanan SPBU merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga ketersediaan energi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Warga di Sumatera Antre BBM, Pertamina Percepat Distribusi
Indonesia
Strategi Prabowo Jaga Harga BBM Subsidi di Tengah Krisis Energi Global
Komisi XI DPR mengungkap langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas harga BBM di tengah gejolak energi global.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Strategi Prabowo Jaga Harga BBM Subsidi di Tengah Krisis Energi Global
Indonesia
Harga BBM Nonsubsidi Naik per 4 Mei 2026, Pertamina Ungkap Alasannya
Harga BBM nonsubsidi Pertamina kembali naik per 4 Mei 2026. Pertamina menyebutkan, bahwa harga itu menyesuaikan kondisi minyak mentah dunia.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik per 4 Mei 2026, Pertamina Ungkap Alasannya
Bagikan