Sindikat Penyelundupan BBM Bio Solar Berhasil Terbongkar, Pelaku Manfaatkan Momen Mudik
Penyelundupan BBM Solar ilegal. Foto: Polda Banten
MerahPutih.com - Polres Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan BBM bersubsidi jenis bio solar. Truk tersebut diamankan di Jalan Akses Tol Cilegon Barat pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Truk pengangkut bubur bayi itu berangkat dari Padalarang, Bandung menuju Palembang, Sumatera Selatan.
"Bahan bakar minyak jenis solar dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot menggunakan mulut," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson melalui keterangannya, Minggu (23/3).
Mulanya, Polisi membeli BBM di dua lokasi rest area, yakni di rest area Km 71 tol Purbaleunyi dan rest area Km 68 tol Tangerang-Merak. Pelaku mengisi ke truk tersebut untuk dipindahkan ke jerigen. Pertama, pengisian BBM jenis bio solar seharga Rp 900 ribu yang berada di KM 71 Purbaleunyi, Purwakarta.
Baca juga:
Kemendag Segel 4 SPBU Nakal di Bogor, Temukan Pompa Ukur BBM yang Tak Sesuai
“Dan terakhir pengisian BBM jenis bio solar sebanyak Rp 400 ribu yang berada di KM 68 Bogeg, Serang," ujarnya.
Kemudian, polisi berhasil menyita puluhan jerigen berisikan bahan bakar dari truk tersebut.
"Total yang diamankan saat ini yakni 16 jerigen berukuran 35 liter di antaranya 14 jerigen dalam keadaan terisi penuh dan satu jerigen dalam keadaan kosong serta satu jerigen terisi sekitar 10 liter," jelasnya.
Jerigen tersebut diletakkan di kolong truk diikat menggunakan tali tambang. Saat ini, sopir truk tersebut sudah diamankan ke Mapolres Cilegon untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga:
Jamin Ketersediaan BBM di Tol Solo-Jogja, Pertamina Siapkan SPBU Modular
Pelaku diduga memanfaatkan momentum mudik Lebaran mengingat tingginya mobilitas kendaraan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.
Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Polisi melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup dia. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Update Harga BBM 1 Februari: Pertamina, BP, Shell, dan Vivo Kompak Turun
Komisi XII DPR Soroti Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Dinilai sebagai Kejahatan Sistematis
BBM Super dan V-Power Kembali Langka, Sejumlah SPBU Shell di Jabodetabek Kehabisan Stok
Tahun Ini BBM Subsidi Dipangkas, Pertalite Diturunkan 6,28 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Pengaruh Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Sepakat Harga BBM Turun jadi Rp 7 Ribu Per Liter
Resmikan Proyek Refinery, Prabowo: Infrastruktur Energi Skala Besar Dilakukan 32 Tahun Lalu
Bulog Tiru Program BBM Pertamina, Harga Beras Sama Se-Indonesia
Mandatori Bioetanol E10 Berlaku 2028, Toyota Langsung Tancap Gas Investasi
DPR Minta Aksi Nyata Pemerintah Atasi Antrean Kendaraan di SPBU Sumbar, Jangan Lempar Tanggung Jawab
Buruan Cek, BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP Turun Harga per Januari 2026