Sindikat Penyelundupan BBM Bio Solar Berhasil Terbongkar, Pelaku Manfaatkan Momen Mudik

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 23 Maret 2025
Sindikat Penyelundupan BBM Bio Solar Berhasil Terbongkar, Pelaku Manfaatkan Momen Mudik

Penyelundupan BBM Solar ilegal. Foto: Polda Banten

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan BBM bersubsidi jenis bio solar. Truk tersebut diamankan di Jalan Akses Tol Cilegon Barat pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

Truk pengangkut bubur bayi itu berangkat dari Padalarang, Bandung menuju Palembang, Sumatera Selatan.

"Bahan bakar minyak jenis solar dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot menggunakan mulut," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson melalui keterangannya, Minggu (23/3).

Mulanya, Polisi membeli BBM di dua lokasi rest area, yakni di rest area Km 71 tol Purbaleunyi dan rest area Km 68 tol Tangerang-Merak. Pelaku mengisi ke truk tersebut untuk dipindahkan ke jerigen. Pertama, pengisian BBM jenis bio solar seharga Rp 900 ribu yang berada di KM 71 Purbaleunyi, Purwakarta.

Baca juga:

Kemendag Segel 4 SPBU Nakal di Bogor, Temukan Pompa Ukur BBM yang Tak Sesuai

“Dan terakhir pengisian BBM jenis bio solar sebanyak Rp 400 ribu yang berada di KM 68 Bogeg, Serang," ujarnya.

Kemudian, polisi berhasil menyita puluhan jerigen berisikan bahan bakar dari truk tersebut.

"Total yang diamankan saat ini yakni 16 jerigen berukuran 35 liter di antaranya 14 jerigen dalam keadaan terisi penuh dan satu jerigen dalam keadaan kosong serta satu jerigen terisi sekitar 10 liter," jelasnya.

Jerigen tersebut diletakkan di kolong truk diikat menggunakan tali tambang. Saat ini, sopir truk tersebut sudah diamankan ke Mapolres Cilegon untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga:

Jamin Ketersediaan BBM di Tol Solo-Jogja, Pertamina Siapkan SPBU Modular

Pelaku diduga memanfaatkan momentum mudik Lebaran mengingat tingginya mobilitas kendaraan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.

Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Polisi melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup dia. (knu)

#BBM #Penyelundupan #Polda Banten #Modus Kejahatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BBM E10 Rusak Mesin? Guru Besar UB Bongkar Mitos yang Bikin Rugi
Langkah ini bukan hanya bertujuan mencapai kemandirian
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
BBM E10 Rusak Mesin? Guru Besar UB Bongkar Mitos yang Bikin Rugi
Indonesia
BBM 'Hijau' Bikin Was-Was, Kementerian ESDM 'Paksa' Industri Otomotif Uji Ketahanan E10
Saat ini, penerapan bioetanol belum bersifat mandatori
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
BBM 'Hijau' Bikin Was-Was, Kementerian ESDM 'Paksa' Industri Otomotif Uji Ketahanan E10
Indonesia
Bye-Bye Knocking! BBM E10 Bikin Mobil Modern Senyum, Mesin Tua Auto Menangis
Pada kendaraan berteknologi lama umumnya produksi sebelum 2010, materialnya belum comply etanol dalam persentase lebih dari 5 persen
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Bye-Bye Knocking! BBM E10 Bikin Mobil Modern Senyum, Mesin Tua Auto Menangis
Indonesia
Guru Besar ITB Sebut Campuran 10 Persen Etanol Langkah Visoner Optimalkan Bahan Naku Lokal Indonesia
Pengembangan industri bioetanol dalam negeri, berpotensi membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan nilai tambah bagi produk pertanian nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Guru Besar ITB Sebut Campuran 10 Persen Etanol Langkah Visoner Optimalkan Bahan Naku Lokal Indonesia
Indonesia
BBM Baru Bikin Was-Was! DPR Tegaskan Mesin Mobil di Indonesia Belum Ramah Etanol 10 Persen
E10 secara langsung saat ini belum tepat
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
BBM Baru Bikin Was-Was! DPR Tegaskan Mesin Mobil di Indonesia Belum Ramah Etanol 10 Persen
Indonesia
Menteri Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Ikuti Aturan, Termasuk Urusan Kuota Impor BBM
Bahlil menekankan bahwa apresiasi terhadap investasi tidak berarti perusahaan swasta mendapatkan kelonggaran penuh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Menteri Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Ikuti Aturan, Termasuk Urusan Kuota Impor BBM
Indonesia
Menteri Bahli Putuskan Pakai B50, Indonesia Setop Impor Solar Mulai 2026
“Kalau sudah keputusan B50, maka insyaallah tidak lagi kita melakukan impor solar pada 2026,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Menteri Bahli Putuskan Pakai B50, Indonesia Setop Impor Solar Mulai 2026
Indonesia
DPR Wanti-Wanti ESDM tak Impor Etanol, Pastikan Pasokan Domestik sebelum Jalankan E10
DPR mendorong percepatan pembangunan pabrik bioetanol berskala besar di Bojonegoro, Jawa Timur.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Wanti-Wanti ESDM tak Impor Etanol, Pastikan Pasokan Domestik sebelum Jalankan E10
Indonesia
DPR Harap Program E10 Tak Memicu Keran Impor Etanol Besar-besaran
Padahal, jika program E10 dilaksanakan penuh, kebutuhan etanol nasional diproyeksikan mencapai 890 ribu kL per tahun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Harap Program E10 Tak Memicu Keran Impor Etanol Besar-besaran
Indonesia
Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru
Pertamina memastikan seluruh produk, termasuk Pertalite, telah melalui proses quality control ketat di setiap tahap rantai pasok hingga SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru
Bagikan