Merahputih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membekuk delapan tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab antigen dan swab PCR, di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Modusnya, menawarkan melalui media sosial Facebook. Bahkan ada juga yang menawarkannya 'door to door'.
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara ini. Tersangka RSH (20) berperan menawarkan surat hasil swab melalui Facebook, membuat surat hasil swab COVID-19 palsu dan perantara pembeli surat hasil swab dengan mendapatkan keuntungan.
Baca Juga:
Menhub Budi Tinjau Pelaksanaan Rapid Test Antigen di Terminal Kampung Rambutan
"Cukup dengan data pribadi nanti akan keluar suratnya, kemudian diprint out lengkap dengan stampelnya dengan hasil non reaktif," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (26/1).
Tersangka RHM (22), perempuan, berperan bersama RSH membuat swab antigen COVID-19 palsu. Kemudian, tersangka ketiga IS (23) sebagai pembeli.
Keempat MA (25), pemesan hasil swab. Kelima SP (38) menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu.
Sementara, tersangka keenam berinisial M (20) menyuruh tersangka Y membuat surat keterangan hasil swab palsu dengan mendapatkan keuntungan.
Ketujuh tersangka DM, masih di bawah umur dan tidak ditahan. Dia berperan sebagai membeli. Terakhir Y adalah yang membuat surat keterangan hasil swab.
"Jadi di sini ada dua, satu klinik dan satu lab. Dia membuat sesuai dengan pesanan yang ada, juga melalui Facebook ditawarkan kepada masyarakat," tandasnya.
Baca Juga:
Jabar Gelar Rapid Test Antigen di Rest Area Tol Cipali dan Cipularang
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Berupa sejumlah handphone, dua stampel klinik, beberapa lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium yang belum dan sudah distampel, flashdisk, laptop, printer, komputer, bukti transfer bank, dan lainnya. (Knu)