Sidang Pembunuhan Sadis EF, Terdakwa Murid Berprestasi yang Tidak Bisa Kendarai Motor

PN Tangerang
MerahPutih Megapolitan- Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis EF (19), digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kamis (9/6). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa RAL (16) berlangsung tertutup.
Sidang ketiga itu menghadirkan pihak sekolah yang menjadi tempat terdakwa menuntut ilmu. Adapun saksi dari pihak sekolah diantaranya Kepala Sekolah SMP El Marzukiyah, Walikelas dan dua orang teman terdakwa.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah El Marzukiyah, Aping, terdakwa RAL merupakan murid yang berprestasi di kelas dan tidak pernah melakukan hal-hal yang buruk. Atas dasar perilaku anak didiknya yang baik itu, ia sangat menyangsikan bila RAL terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Rahmat selalu rangking 2 dan 3. Dia merupakan anak yang cerdas juga rajin di sekolah. Tidak pernah berkelahi apalagi sampai terlibat tawuran dan juga dia aktif untuk segala kegiatan ekskul seperti futsal dan mengaji. Jadi saya tidak percaya kalau Rahmat merupakan salah satu pelakunya," katanya, di PN Tangerang, Kamis (9/6).
Sebelumnya, RAL (16) ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan sadis EF. Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil pemeriksaan forensik bahwa DNA terdakwa sama persis dengan air liur yang berada pada payudara korban. Selain itu, adanya alat bukti yang ditemukan polisi berupa HP korban yang diambil terdakwa.
Namun dalam kasus ini, Kepala sekolah terdakwa membantah keras RAL bisa mengendarai motor. Sebab, dalam sidang sebelumnya saksi mahkota Rahmat Arifin alias Arif (24) dan Imam Harpiadi alias Imam (24) melihat RAL berboncengan sepeda motor dengan korban.
"Kehadiran saya dalam sidang kali ini untuk meberikan keterangan bahwa anak didik saya RAL tidak bisa mengendarai sepeda motor. Jadi saya membantah mengenai pengakuan salah satu saksi mahkota yang mengatakan kalau RAL membonceng EF," tandasnya.
Seperti diketahui, EF meninggal dunia setelah diperlakukan sadis oleh pelaku. EF (19) diperkosa sebelum akhirnya tewas dengan gagang cangkul yang menembus kemaluannya.
BACA JUGA:
- Sidang Pembunuhan EF, Massa Pendukung Geruduk PN Tangerang
- Sidang Perdana Kasus Pembunuhan EF Ungkap Keterangan Saksi
- Penghuni Mess TKP Pembunuhan Sadis EF Trauma
- Ayah Korban Pembunuhan Sadis EF Bantah Anaknya Pacaran Dengan Pelaku
- Bercak Darah Mengering di TKP Pembunuhan EF