Sidang Gugatan Merek Sushi-Tei Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 29 Oktober 2019
Sidang Gugatan Merek Sushi-Tei Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Kuasa hukum PT Sushi Tei Indonesia, James Purba (ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang sengketa merek antara Sushi-Tei Pte. Ltd. Singapore dan PT Sushi Tei Indonesia yang menggugat PT Boga Inti (Boga Group) dan Kusnadi Rahardja.

Agenda sidang yakni penyerahan barang bukti berupa surat pemohon dalam hal ini Sushi-Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi-Tei Indonesia.

"Jadi perkara lanjut dengan agenda berikutnya yaitu untuk penyampaian bukti-bukti. Yang akan dilaksanakan besok tanggal 30 Oktober 2019," kata kuasa hukum PT Sushi Tei Indonesia, James Purba, di Jakarta, Selasa (29/10).

Pada persidangan Rabu 23 Oktober lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berwenang menangani gugatan perkara merek ini. Lalu, majelis hakim meminta penggugat agar menyerahkan bukti-bukti terkait permohonan.

James Purba menjelaskan, bukti itu berupa pernyataan menyesatkan dari tergugat soal merek Sushi-Tei adalah bagian dari restoran Group Boga.

"Bukti yang sudah disiapkan dalam perkara ini seperti adanya pernyatan menyesatkan di website tergugat yang mana ada statatment merugikan pihak kita," kata dia.

Selain itu, kata dia, Group Boga menggunakan nama maupun logo Sushi-Tei di brosur, kartu nama, dan kemasan fisik produk.

"Ada kartu nama Kusnadi Raharja tulisan Boga Group. Kemudian, Boga Group ditulis sama dengan Sushi-Tei. Ini suatu bentuk pernyataan menyesatkan, tidak benar ditulis member of Boga Group dimasukkan Sushi Tei," ujarnya.

Sidang sengketa merek Sushi Tei lawan mantan Dirutnya (MP/Kanugraha)

Atas perbuatan itu, penggugat mengalami kerugian berupa kehilangan investasi sejumlah USD 100 juta. Adapun, tergugat sudah mendapatkan keuntungan sedikitnya sebesar USD 50 juta dari perbuatan tersebut.

Selain itu, akibat dari tindakan tergugat, penggugat mengalami kerugian reputasi terkait merek Sushi-Tei. Tindakan tergugat merugikan citra merek Sushi-Tei milik penggugat, yang jika dihitung dengan uang tidak kurang dari USD 100 juta.

"Sehingga, sesuai argumentasi kami ini kewenangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sudah dikuatkan juga oleh putusan sela dari pengadilan. Pengadilan memiliki kewenangan atas perkara ini. Kasus ini sederhana ada pelanggaran dibuktikan data dan dokumen," tambahnya.

Untuk diketahui, Sushi-Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi-Tei Indonesia, menggugat PT Boga Inti (Boga Group) dan Kusnadi Rahardja selaku pemilik dan Presiden Direktur Boga Inti karena diduga melakukan pelanggaran atas hak ekslusif merek Sushi-Tei.

Sidang dipimpin Hakim Makmur dengan perkara nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Knu)

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me
Bagikan