Setelah Reka Ulang, Agus Pea Diancam Hukuman Mati

Rekonstruksi saat tersangka Agus Pea menutup warung miliknya sesaat sebelum mencabuli korban. (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Hukum - Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Kombes (Pol) Krishna Murti menggelar rekonstruksi bocah berinisial PNF dengan tersangka Agus Darmawan alias Agus Pea, di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10) siang.
Tak hanya Reka ulang pembunuhan PNF, dalam rekonstruksi ini juga digelar reka ulang pelecehan seksual terhadap korban berinisial T.
Tersangka Agus Pea dikenal sebagai ketua Geng Boltacos yang beranggotakan 13 anak. Pasca pembunuhan terhadap PNF, akhirnya identitas Agus Pea sebagai paedofil yang kerap melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak ini terkuak.
"Agus dikenakan pasal pembunuhan berencana dan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Tapi, dengan pengembangan dalam rekonstruksi ini, bisa saja hukuman Agus ditambah menjadi hukuman mati, semua sangat tergantung dari rekonstruksi hari ini, " ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti .
Agus Pea dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, junto pasal 338 KUHP UU nomor 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman seumur hidup. (aka)
Baca Juga: