Setelah HTI dan GNPF MUI, ACTA Resmi Daftarkan Uji Materi Perppu Ormas


Aksi damai menolak Perppu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/7). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
MerahPutih.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) secara resmi mendaftarkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Kontitusi (MK), Rabu (9/8).
"Yang menjadi pihak prinsipal dalam permohonan ini adalah Ali Hakim Lubis dan Herdiansyah, dua orang WNI berprofesi advokat yang kebetulan juga anggota presidium ACTA," kata Ketua Dewan Penasehat ACTA Hisar Tambunan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/8).
Hisar mengatakan, uji materi dilakukan karena Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 yang mensyaratkan adanya situasi mendesak dalam penerbitan sebuah Perppu. Sementara, pihaknya memanggap bahwa saat ini sama sekali tidak ada situasi yang mendesak terkait situasi perpolitikan pada umumnya dan aktivitas keormasan pada khususnya.
Sebaliknya, kata Hisar, demokrasi di Indonesia sedang tumbuh dengan baik. Di mana, ormas yang awalnya dituding bertentangan dengan Pancasila dan harus dibubarkan pemerintah justru dalam melakukan kegiatannya seperti aksi unjuk rasa berlangsung sangat tertib dan damai.
Hisar memandang aksi-aksi yang dilakukan ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sangat bersih dan jauh dari upaya provokasi yang menentang nilai-nilai Pancasila.
"Kami menolak keras pihak-pihak yang mengaitkan penentangan terhadap Perppu Ormas dengan sikap politik HTI atau konsep negara khilafah. Kami garis bawahi bahwa kami tidak ada hubungan sama sekali dengan organisasi HTI, dan kami bukan pendukung konsep khilafah," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah individu dan ormas Islam juga turut mendaftarkan uji materi terkait penerbitan Perppu Ormas ke MK. Di antaranya, HTI, FPI, dan Hidayatullah.
Bahkan, sidang perdana uji materi atas nama pemohon Ismail Yusanto (Sekum HTI) dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra telah bersidang perdana pekan lalu. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: FAPP Tantang Penolak Perppu Ormas