MerahPutih Nasional - Pemilik saham perusahaan pengelola hasil hutan PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Diwakili kuasa hukumnya, Mukhlis Ramlan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja (APP) ke Mabes Polri. APP dituding telah melakukan pencurian saham di Berau.
Mukhlis Ramlan menyebutkan bahwa Adnan Pandu Praja melakukan tindakan kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal pada tahun 2006 silam.
"Saya mewakili pemilik saham yang dirampas," ujarnya di Mabes Polri, Sabtu (24/1).
Namun demikian saat ditanya awak media terkait rincian kasus perkara hukum yang diduga melibatkan APP, kuasa hukum PT Daisy Timber enggan berkomentar.
"Nanti kita coba bedah dengan penyidik," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie. Saat dihubungi melalui sambungan seluler jenderang bintang dua tersebut juga tidak memberikan jawaban. (BHD)
Berita Lainnya:
Bambang Widjojanto Anggap Penangkapan Dirinya Ada Upaya Hancurkan KPK

