Sepak Terjang Artidjo Alkostar, Sosok Pengadil yang Ditakuti Koruptor


Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang digadang-gadang masuk Dewan Pengawas KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Artidjo Alkostar merupakan salah satu mantan Hakim Agung yang ditakuti para koruptor. Pasalnya, pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur itu tidak segan-segan memberikan hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Kini, sosok yang dijuluki 'Algojo Koruptor' telah tiada. Artidjo meninggal dunia di usia 71 tahun akibat sakit paru-paru dan jantung pada Minggu (28/2).
Baca Juga
Di ranah lembaga hukum, Artidjo pernah menjadi aktivis, advokat, hakim agung, dan terakhir menjabat Dewan Pengawas (Dewan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artidjo menyelesaikan kuliah di UII Yogyakarta. Semasa kuliah ia dikenal sebagai aktivis dalam berbagai organisasi. Ia juga sempat menjadi advokat di LBH Yogyakarta.
Memasuki masa reformasi, namanya disodorkan Menteri Kehakiman kala itu yaitu Yusril Ihza Mahenda, untuk menjadi hakim agung. Ia menjadi hakim agung selama 18 tahun hingga masa pensiun pada Mei 2018.
Menjadi hakim agung, juga dikenal keras dan tegas terhadap para koruptor. Ia disebut sering memberi hukuman tambahan khusus bagi para koruptor yang mencoba mendapatkan keringanan di tingkat kasasi.
Mereka yang pernah menerima hukuman tersebut, yakni, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara kondang OC Kaligis.
Kasus besar yang ditangani pria kelahiran 22 Mei 1948 tersebut, yakni memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun.
Kemudian, Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun. Dalam perkara mantan model Angelina Sondakh, dilakukan adanya pemberatan hukum.
Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS atau sekitar Rp27,4 miliar.
Putusan tersebut diberikan Artidjo saat masih menjadi Ketua Kamar Pidana MA, dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11).
Saat menjadi Hakim Agung di MA, Artidjo berhasil menyelesaikan ribuan perkara, atau sebanyak 19.708 perkara. Itu artinya, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkan olehnya.
Ia dikenal sangat menjaga integritas dirinya waktu berkarir sebagai hakim. Ia kerap menolak tawaran undangan ke luar negeri. Dengan alasan, dirinya harus menyelesaikan perkara putusan setiap harinya.
Bahkan, ketika menjabat sebagai hakim MA, ia mengaku, tak sedikit pemohon kasasi yang mencabut berkas ketika mengetahui dirinya yang akan menyidangkan perkaranya.
Usai pensiun dari MA, Artidjo Alkostar sempat berencana akan menetap di 3 tempat di luar Jakarta. Pertama di Situbondo, kedua di Yogyakarta, dan ketiga di Sumenep. Alasannya, karena ia lahir di Situbondo dan rumah orang tuanya di Sumenep.
Namun Pada Desember 2019, Presiden Jokowi memintanya menjadi anggota Dewas KPK. Ia mengurungkan niat menikmati pensiun menggembala kambing dan menerima menjadi anggota Dewas KPK, hingga hari ini dirinya telah berpulang. (Asp)
Baca Juga