Senin Pekan Depan, KPPU Panggil Go-Jek dkk


Go-Jek (foto www.go-jek.com)
MerahPutih Bisnis - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan menginvestigasi kemungkinan terjadinya persaingan usaha tak sehat menyusul surat Kemenhub terkait pelarangan ojek online. KPPU akan memanggil operator taksi terkait selisih tarif dengan taksi berbasis aplikasi internet yang terpaut jauh.
Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan transportasi ojek online dan taksi online untuk dimintai keterangannya perihal kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhub.
"Senin lusa kami akan memanggil semua pelaku usaha seperti Go-Jek, Uber Taksi, Grabike, dan sejenisnya untuk diajak diskusi. apakah kebijakan tersebut dapat mempengaruhi pada bisnis mereka, karena saya melihat kebijakan menteri lumayan diskrimatif terhadap mereka (pelaku usaha)," ujar Syarkawi saat dihubungi Merahputih.com melalui sambungan telepon, Jumat (18/12).
Syarkawi menambahkan, KPPU akan menanyakan perbedaan tarif kepada operator taksi umum dengan Uber taksi atau GrabCar. Sebab, tarif taksi berbasis online bisa lebih murah dibandingkan taksi kebanyakan.
"Kami juga akan menanyakan kepada Uber taksi dan perusahaan-perusahaan taksi yang sudah eksis sebelumnya, kita ingin tahu kok selisih tarif sangat jauh dari perusahaan taksi sebelumnya. Kenapa di Uber itu bisa lebih efisien dibanding pemilik-pemilik taksi yang sudah ada atau mungkin di bisnis baru ini mereka lebih efisien karena mobil dia punya sendiri, milik pribadi-pribadi, nah sehingga ongkos maintancenya lebih kecil dan macam-macam tapi itu kita akan dalami itu," tuturnya.
KPPU ingin meminta masukkan kepada para pelaku usaha, setelah mencapai kesepakatan di dalam diskusi tersebut selanjutnya KPPU akan mengadakan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
"KPPU akan merekomendasikan kebijakan kepada pemerintah terkait dengan penataan Go-Jek, Grabike, Lady Jek, dan macam-macam itulah sehingga mereka tidak didiskriminasi oleh peraturan pemerintah. Padahal, pemerintah tidak boleh menghambat pelaku usaha di bidang usaha yang sama," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Syarkawi mengapresiasi Menteri Perhubunngan Ignatius Jonan yang telah mencabut larangan pengoperasian transportasi pelat hitam berbasis aplikasi internet. (Abi)
BACA JUGA:
- Peraturan Ojek Online Dicabut, Go-Jek Rayakan Lewat #GoRakyat
- CEO Go-Jek Apresiasi Pencabutan Larangan Beroperasinya Ojek Online
- Meme Kocak Larangan Go-Jek
- Jokowi: "Jangan Sampai Mengekang Inovasi Ojek Online"
- Cabut Larangan, Jonan Izinkan GoJek dan Sejenisnya Tetap Beroperasi