Si Pembuat Tutorial MCA Tercyduk Saat Sembunyi di Rumah Mertua

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 05 Maret 2018
Si Pembuat Tutorial MCA Tercyduk Saat Sembunyi di Rumah Mertua

Ilustrasi (Pixalbay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Satu persatu anggota The Family Team Muslim Cyber Army ditangkao Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Terbaru, polisi berhasil menangkap Bobby Gustiono. Bobby yang diduga menjadi pemilik akun Facebook Bobby Gustino dan Bobby Siregar ditangkao di sebuah rumah di Kelurahan Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara pada Minggu (4/3) siang. Rumah tempat Bobby bersembunyi itu merupakan rumah milik sang mertua.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Fadil Imran dalam keterangan resminya, saat tahu hendak ditangkap, Bobby berusaha menghilangkan barang buktinya.

Di akun yang dimilikinya, Bobby sering mengunggah informasi berbau SARA, hoax, dan ujaran kebencian. Berita-berita tersebut disebarkan ke sekitar 50 grup Facebook yang diikutinya. Selain itu, pelaku juga memiliki tugas khusus. Yakni mengelola dan menjadi admin tiga grup Facebook MCA. Bobby juga bertugas melaporkan akun-akun lawan, agar dibekukan (suspend) atau dinonaktifkan. “Dia bisa menonaktifkan lebih dari 300 akun FB setiap bulannya,” imbuh Fadil.

Bobby begitu lilahi menggunakan Facebook. Saking mahirnya, dia diberi tugas khusus untuk membuat tutorial cara membuat akun Facebook palsu. Tutorial buatan Bobby itu lantas dishare ke anggota grup yang dikelolanya.

Yang dia ajarkan adalah membuat akun Facebook palsu yang seolah-olah asli. Salah satu caranya adalah mengambil identitas orang lain seperti e-KTP, SIM, dan paspor melalui Google agar tidak di-suspend. Dari tangan pelaku Tim Siber berhasil menyita barang bukti antara lain dua buah handphone berikut sim card salah satu operator besar.

“Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk yang diakui tersangka telah dengan sengaja menyebarkan konten-konten terlarang tersebut,” jelas Fadil.

Karena perbuatannya, Bobby terancam enam tahun penjara. Dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan/atau Pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum. (*)

#Muslim Cyber Army
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Bagikan