Seluruh Member SHINee Jadi Joo pada Prosesi Pemakaman Jonghyun


SHINee (Foto: Soompi)
SEPERTI yang diberitakan sebelumnya, salah satu member boyband SHINee dikarkan meninggal dunia akibat bunuh diri denganmenghirup karbon dioksida pada Senin (18/12) lalu.
Usai kematian tragis Jonghyun, dilaporkan bahwa keempat member SHINee akan ikut andil dalam prosesi pemakamannya, seperti yang dilansir dari laman soompi.
Dimana Onew, Key, Minho, dan Taemin nantinya akan berperan sebagai joo yang artinya adalah "pelayat utama", sebuah peran yang biasanya dilakukan di Korea oleh kerabat laki-laki terdekat almarhum.
Dikarenakan Jonghyun tak memiliki saudara laki-laki, akhirnya keempat rekan satu grupnya di SHINee yang sudah seperti keluarga dengannya, melangkah untuk melayani sebagai saudara laki-lakinya.
Pasalnya, Onew, Key, Minho, dan Taemin telah lebih dari 10 tahun bersama Jonghyun di grup itu. Mereka berlima juga dikenal memiliki tali persahabatan yang begitu erat.
Untuk pemakaman Jonghyun sendiri rencananya akan diadakan secara privat pada tanggal 21 Desember mendatang. Pemakaman itu akan dihadiri oleh teman-teman dekat dan keluarga dari Jonghyun. (ryn)
Simak juga yuk artikel menarik yang lainnya tentang Jonghyun 6 Fakta Menarik tentang Jonghyun SHINee, Dijamin Anda Akan Terkejut
Bagikan
Berita Terkait
izna Comeback dengan 'Mamma Mia': Bawa Energi, Keberanian, dan Semangat Baru!

‘KPop Demon Hunters’ Mewarnai Lorong Camilan di Korea Selatan, dari Mi Instan hingga Cake Bikin Perusahaan Cuan Besar

Lirik Lagu Who Are You, Suho Ajak Pendengarnya Untuk Ikut Merenung

Lirik Lagu Terbaru CORTIS Berjudul 'FaSHion', Hip Hop Ala K-Pop

9 Pekan Berturut, Golden Soundtrack KPop Demon Hunters Puncaki Billboard Global 200

Lirik Lagu KPOP Sunkiss Dibawakan Wendy Red Velvet Dengan Petikan Piano Lembut

Lirik Lagu Miniskirt Yang Viral Dipakai Banyak Kreator Konten

Lirik Lagu 'Rich Man' dari Aespa

Girl Group Fiksi di ‘KPop Demon Hunters’, HUNTR/X, akan tampil di MTV VMAs

Unggah Video Jimin BTS tanpa Persetujuan, Song Da-eun Bisa Dituntut dengan Ancaman Hukuman hingga 7 Tahun Penjara
