Sejumlah Lembaga Sayangkan Iklan Rokok Terselubung di Pameran Dunia Komik


Gudang Garam Indonesia Art Award (MP/Iftinavia Pradinantia)
YAYASAN Seni Rupa Indonesia mempersembahkan Gudang Garam Indonesia Art Award. Kegiatan yang diselenggarakan dari 2 hingga 18 April 2018 di Galeri Nasional tersebut mengangkat tema Dunia Komik. Di pameran tersebut, terdapat 129 karya komikus Indonesia yang dipajang.
Mereka menggunakan media beragam dalam menyajikan komik. Hal tersebut sangat positif dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Acara ini bahkan mendapat dukungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, kegiatan tersebut mendapat reaksi dari berbagai pihak seperti Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) dan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA). Mereka menyayangkan karena pameran tersebut seolah menjadi iklan terselubung rokok.
Kedua lembaga tersebut menilai bahwa acara tersebut melanggar UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 jo Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 yang berisi tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.

“Pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2009 pasal 36 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image Produk Tembakau,” papar Ketua SAPTA, Tubagus Haryo Karbyanto.
Menurutnya, peraturan tersebut dibuat bukan untuk menyerang pihak produsen rokok tetapi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari bahaya rokok. Peraturan pengendalian rokok juga merupakan upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
“Peraturan Pengendalian Tembakau disusun untuk melindungi penduduk usia produktif seperti anak-anak dan remaja dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan atau promosi dari zat adiktif yang terdapat di rokok,” jelasnya.
Mereka juga menyayangkan partisipasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam acara tersebut. Sebagai institusi yang fokus terhadap pelajar, Kemendikbud seharusnya aktif melakukan perlindungan dari bahaya rokok.
“Kemendikbud yang seharusnya jadi barometer penegakan aturan justru bekerja sama dengan industry rokokyang membangkang terhadap peraturan undang-undang,” tutur Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.
“Seharusnya Kemendikbud menolak kerja sama dengan produsen rokok yang tak patuh dengan Undang-Undang,” lanjut Azas kembali. Baik FAKTA atau SAPTA berharap itikad baik dari produsen penyelenggara Dunia Komik untuk memperbaiki tajuk acara tersebut.
Bagikan
Berita Terkait
Ruang Seni Portabel Pertama Hadir di Sudirman, Buka dengan Pameran ‘Dentuman Alam’
ArtMoments Jakarta 2025 Tampilkan 600 Seniman dan 57 Galeri, Angkat Tema 'Restoration'

Menyembuhkan Luka Batin lewat Kuas dan Warna: Pelarian Artscape Hadirkan Ruang Aman untuk Gen Z Hadapi Stres

ARTSUBS 2025 Hadirkan Ragam Material dan Teknologi dalam Ruang Seni yang Lentur

PT KAI Gelontorkan Rp 3,05 Miliar Buat UMKM, Termasuk Pameran Internasional

Emte Rilis ‘Life As I Know It’, Rayakan Kesendirian lewat Pameran Tunggal

Lukisan, Harapan, dan Kebaikan: Ekspresi Tulus Pelukis Gadis Dharsono di Pameran 'Joy in Color'
Transformasi ArtMoments Jakarta: Pameran Seni 2025 Usung Tema 'Restoration'

Pameran ‘PARALLELS’ di Ubud Art Ground Tampilkan Warisan Seni dalam Perspektif Kontemporer

Pameran ART SURA 2025 Bakal Tampilkan 172 Seniman dan 236 Karya Seni
