Segini Gaji Hakim Indonesia yang Sudah 12 Tahun tidak Naik


Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024. Gerakan itu sebagai upaya tuntutan memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Aksi ini dilakukan karena gaji dan tunjangan mereka tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu. Adapun gaji dan tunjangan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Kajian yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menunjukkan bahwa dengan rata-rata inflasi sebesar 4,1 persen per tahun, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 seharusnya adalah 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012 PP Nomor 94 Tahun 2012 hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
View this post on Instagram