Sederet Sanksi Bagi Penumpang Kereta Api yang Melebihi Relasi Perjalanan, Nomor 2 Bikin Menguras Dompet!
Ilustrasi Foto: MerahPutih.com/Kanu
Merahputih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan pelanggan terkait aturan dan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja tidak turun di stasiun tujuan sebagaimana tertera pada tiket atau melebihi relasi perjalanannya.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa penumpang yang melakukan perjalanan melebihi relasi yang tertera pada tiket akan dikenakan denda.
“Denda yang dikenakan mencapai dua kali lipat dari harga tiket parsial terendah sesuai kelas pelayanan yang digunakan,” jelas Ixfan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2).
Selain dikenakan denda, pelanggaran ini juga dapat berujung pada larangan sementara untuk menggunakan layanan kereta api.
“Pelanggar juga dapat dikenakan sanksi larangan naik kereta api selama periode tertentu," ujar Ixfan.
Baca juga:
Sanksi bagi Penumpang yang Melebihi Relasi Perjalanan:
- Penumpang akan diturunkan di stasiun perhentian pertama yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi.
- Denda sebesar dua kali lipat dari tarif parsial subclass terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang digunakan, dihitung dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.
- Pembayaran denda dapat dilakukan secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun, dengan batas waktu maksimal 1 x 24 jam
- Jika tidak melakukan pembayaran denda, penumpang akan dilarang naik kereta api selama 90 hingga 180 hari kalender.
Ixfan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di dalam kereta api.
Dengan pengecekan yang dilakukan secara rutin, KAI berusaha memastikan bahwa seluruh pelanggan mematuhi ketentuan relasi perjalanan yang telah ditetapkan.
Baca juga:
PT KAI Tutup 40 Titik Perlintasan Kereta Api Sebidang Liar Sejak 2023
Dengan diberlakukannya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, pelanggan diimbau untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan guna menghindari keterlambatan.
“Kami mengingatkan agar tidak memaksakan diri naik ke dalam kereta yang sudah diberangkatkan atau pintu-pintu kereta yang telah ditutup demi keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Ixfan.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Pertama Libur Panjang Isra Mikraj, Tingkat Okupansi Kereta Api Tembus 112,5%
Sejumlah Perjalanan Kereta Api ‘Ngaret’ sampai 2,5 Jam Pasca Rel Terendam Banjir di Pantura Jawa Tengah
PT KAI Lakukan 52 Penertiban Bangunan Liar Dekat Jalur Kereta
Long Weekend Isra Mikraj, KRL Yogyakarta-Palur Tambah 4 Perjalanan
Penumpang Kereta Meningkat saat Libur Isra Mikraj, Ini 10 Stasiun Tersibuk
Jelang Libur Panjang Isra Miraj, Okupansi Tiket Kereta Api Baru 46 Persen
Long Weekend Isra Miraj 2026, Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung 'Anjlok'
Long Weekend Isra Miraj, Warga Jabodetabek Ramai Booking Tiket ke Yogyakarta dan Bandung
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Tiket Kereta Laris Saat Libur Isra Mikraj, Okupansi Tembus 53 Persen