MerahPutih Teknologi - Pada Senin (15/12), Data Protection Agency (DPA), yaitu dewan pelindung data di Belanda, memberi Google dua bulan untuk memperbaiki perubahan kebijakan privasi yang telah diperkenalkan sejak tahun 2012. Rekomendasi Belanda ini sama dengan lima regulator privasi dari negara lainnya, yaitu Inggris, Perancis, Jerman Italia dan Spanyol.
Google diduga melanggar hukum Belanda dalam beberapa hal, misalnya pencocokan rincian pribadi untuk iklan pribadi tanpa "(benar-benar) memberitahu pengguna atau meminta izin terlebih dahulu pada mereka," kata DPA.
"Google menjebak pengguna dalam jaring tak terlihat dengan rincian pribadi tanpa meminta izin kami," kata ketua DPA, Jacob Kohnstam, dalam sebuah pernyataan. "Google telah (diberikan waktu) sampai akhir Februari 2015 untuk menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakhiri pelanggaran," tambah Jacob. Jika tidak, "dapat diberi denda setinggi 15 juta euro (S $ 24.400.000)”, lanjut Jacob. Denda tersebut jika dikonversi ke rupiahakan mencapai akngka sekitar Rp 313,4 miliar.
Google mengatakan pihaknya "kecewa dengan pesanan perlindungan otoritas Data Belanda, terutama karena kami telah membuat sejumlah perubahan kebijakan privasi kami sebagai tanggapan atas keprihatinan mereka.” ungkap Google. "Namun, kami baru saja berbagi beberapa usulan perubahan lebih lanjut dengan kelompok regulator privasi Eropa dan kami berharap untuk mendiskusikannya dengan mereka segera," tambahnya.
Pada hari Selasa, Google bersumpah untuk menutup layanannya yang populer di Spanyol, yaitu Google News, sebagai protes atas undang-undang baru yang akan membuatnya membayar untuk konten.