Sebarkan Hoax, Ratna Sarumpaet Terancam Bui 10 Tahun


Ratna Sarumpaet. Foto: ist
MerahPutih.com - Pernyataan aktivis Ratna Sarumpaet yang mengaku dikeroyok orang tak dikenal di Bandung, pada Jumat (21/9), ternyata hanya kabar bohong alias hoax.
Temuan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Dalam rilisnya, kepolisian menyatakan bahwa pada tanggal tersebut tidak ada kegiatan konferensi negara asing.
Selain itu, pihak Bandata Husein Sastranegara juga mengklaim tidak ada pengeroyokan dan manifest atas nama Ratna Sarumpaet.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pada tanggal 20-24 September 2018, nomor ponsel Ratna Sarumpaet aktif di Jakarta. Selain itu, data perbankan juga memperlihatkan bahwa mertua Rio Dewanto itu melakukan debet di Rumah Sakit Bina Estetika pada tanggal yang sama.
Ratna ke RS Bina Estetika untuk melakukan operasi plastik pada 21 September pukul 17.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, Ratna bersama asisten pribadinya keluar dari RS Bina Estetika pada 24 September pukul 21.28 WIB memakai taksi.
Polisi sudah menyita barang bukti berupa buku pendaftaran, brosur, kwitansi pembayaran, mutasi rekening rumah sakit, rekam media, dan DVR terkait informasi hoaks pengeroyokan Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet pun bakal dijerat Pasal 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum dengan ancaman penjaran 10 tahun.
Selain itu, Ratna juga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)