Sebanyak 3202 Perusahaan Tambang Tidak Memiliki NPWP

Aang SunadjiAang Sunadji - Rabu, 17 Desember 2014
Sebanyak 3202 Perusahaan Tambang Tidak Memiliki NPWP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara belum juga selesai. Hal tersebut bisa dilihat dari renegosiasi kontrak 37 KK dan 74 PKP2B yang belum terlaksana. Begitu juga dengan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, permasalahan pengelolaan partambangan mineral dan batubara juga dapat dilihat dari pengembangan sistem data dan informasi minerba yang masih bersifat parsial. Belum juga diterbitkannya semua aturan pelaksanaan undang-undang no 4 tahun 2009.

"Penataan kuasa pertambangan atau izin usaha pertambangan belum selesai. Tidak ada upaya sistematis untuk meningkatkan DMO (Domestic Market Obligation)," kata Bambang saat memberikan sambutan pada acara Inkuiri Nasional Komnas HAM, di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (17/12).

Menurutnya, tidak terselesaikannya permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tersebut jelas merugikan keuangan negara. Kerugian negara ini, kata Bambang, karena tidak dibayarkannya kewajiban keuangan, tidak optimalnya sanksi atas pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban keuangannya.

"Jumlah perusahaan pemegang dari 10, 911 IUP, 3.202 tidak teridentifikasi NPWP nya. NPWP teridentifikasi 4.552," katanya.

Maka dari itu, KPK, kata Bambang, memiliki lima fokus kegiatan korsup minerba yang ditargetkan  2014 ini. Misalnya, lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad itu, menfokuskan pada penataan izin usaha pertambangan. Kemudian, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba.

"Dan pengawasan produksi, pelaksanaan kewajiban pengelolaan atau pemurnian hasil, dan pelaksanaan pengawasan penjualan atau penggapaian hasil tambang," kata BW, panggilan akrab Bambang Widjojanto. 

#Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Aang Sunadji

Coffee is a life

Berita Terkait

Indonesia
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu
Harga minyak goreng kemasan di tingkat nasional mengalami kenaikan. Per Selasa 14 Maret 2023 harga minyak goreng kemasan di atas Rp 20.000.
Mula Akmal - Selasa, 14 Maret 2023
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu
Bagikan