SDA Polisikan Dua Pejabat Kemenag

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 17 Desember 2015
SDA Polisikan Dua Pejabat Kemenag

Suryadharma Ali (SDA) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/11). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Terdakwa kasus korupsi Suryadharma Ali (SDA) melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan melaporkan dua pejabat di Kementerian Agama dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan fitnah.

"Mereka telah memalsukan nota dinas Kementerian Agama dan membawa nota palsu itu di persidangan," ujar Johnson di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/12).

Johnson berasumsi bahwa nota dinas tersebut telah dinyatakan sebagai salah satu fakta persidangan yang memberatkan kliennya dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2011-2013 lalu.

Padahal, lanjut Jhonson, surat itu dipalsukan karena tidak sesuai dengan urutan nomor surat di Kementerian Agama.

Kedua pejabat Kementerian Agama yang dilaporkan tersebut adalah Saefudin selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Amir Jafar selaku Sekretaris Kementerian Agama. Saat ditunjuk sebagai saksi dalam persidangan mantan bosnya, Amir dan Saefudin mengaku diperintah oleh SDA untuk membuat nota dinas berupa permohonan penambahan petugas PPIH di Arab Saudi 1433 dan 1434 hijriah.

Menurut Jhonson, ada dua surat yang ditandatangani oleh Saefudin dan Amir. Surat pertama dikeluarkan pada 6 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Saefudin memuat 12 nama yang direkomendasi untuk menjadi petugas PPIH. Di dalam persidangan, Saefudin mengaku membuat nota tersebut atas perintah SDA.

Sementara Amir, menandatangani nota dinas pada 10 Mei 2013. Surat itu memuat 17 nama yang direkomendasikan agar bisa masuk menjadi petugas PPIH. Surat itu kemudian dikirimkan ke Panitia Penyelenggara Haji dan Umroh. Namun di persidangan, SDA membantah telah memerintah Amir dan Saefudin membuat nota tersebut.

"Masak ngurusi hal-hal macam pengelenggaran haji," terang Johnson dengan nada tinggi.

Karena itu, pihaknya menganggap Amir dan Saefudin telah melakukan pemalsuan dokumen dan fitnah terhadap kliennya. SDA merasa sama sekali tidak mengakui bahwa dirinya pernah memberi nota dinas ke Amir dan Saefudin.

"Tata persuratan di Kementerian Agama tidak seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya, SDA diduga melakukan penyelewengan dana operasi menteri (DOM) dan penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2011-2013. Berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, SDA dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar). Sampai saat ini kasusnya masih disidangkan. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Kemenag dan BNPT Kerja Sama Tangkal Paham Radikal
  2. Kemenag Dinilai Asal-asalan Kelola Pendidikan Agama Islam
  3. Pelayanan Haji 2015 Amburadul, Kemenag Akan Evaluasi Besar-Besaran
  4. Hindari Tragedi Mina Terulang, Kemenag Sudah Atur Jadwal Lempar Jumrah
  5. Kemenag Bikin Akun Twitter Panduan Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me
Bagikan