Sandi Minta SKPD Pelajari Hasil Penemuan Ombudsman

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 27 Maret 2018
Sandi Minta SKPD Pelajari Hasil Penemuan Ombudsman

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di setiap wilayah Ibu Kota harus mempelajari hasil penemuan Ombudsman.

"Saya minta SKPD tiap wilayah pelajari hasil Ombudsman," kata Sandiaga di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (27/3).

Pasalnya menurut Sandiag, temuan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengalifungsikan penataan Tanah Abang, bisa menjadi bahan evaluasi SKPD di Pemprov DKI.

"Saya sudah selesai baca dan bagus sekali masukan Ombudsman," jelas Sandiaga.

Politisi Partai Gerindra ini pun menuturkan pihaknya akan melakukan penataan tahap kedua terkait saran-saran yang diberikan oleh Ombusdman, mengingat waktu yang diberikan Ombudsman untuk evaluasi hanya 60 hari.

"Saya rasa dari usulan-usulan itu bisa kita kerjakan karena ini memang evaluasi dan dalam waktu yang singkat sekarang udah ada komunikasinya," ungkapnya.

Diketahui, dari hasil rangkaian pemeriksaan Tim Ombudsman menemukan 4 tindakan maladministrasi atas kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang yaitu

Pertama, Tidak Kompeten. Tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Hal ini terlihat dari tidak selaras dengan tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI Jakarta.

Kedua, Penyimpangan Prosedur Kebijakan Gubernur DKI Jakarta dalam melakukan penutupan Jalan Jati Baru Raya juga dinilai telah menyimpang dari prosedur, pasalnya kebijakan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya c.q. Ditlantas.

Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3] Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri.

Ketiga, Pengabaian Kewajiban Hukum Kebijakan Gubernur DKI Jakarta berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup Jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan
diskresi sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030. Hal ini menurut Tim Ombudsman merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hokum.

Keempat, Perbuatan Melawan Hukum Tim Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, telah melanggar Ketentuan Peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain alih fungsi Jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. (Asp)

Baca juga berita terkait di: Pemprov DKI Tunggu Penjelasan Ombudsman Soal Tanah Abang

#Anies Baswedan #Sandiaga Uno #Pasar Tanah Abang
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Berita Foto
Jelang Lebaran 1447 H, Warga Berburu Busana Muslim di Pasar Tanah Abang
Warga memilih berbagai busana muslim untuk merayakan Lebaran 2026 di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 18 Maret 2026
Jelang Lebaran 1447 H, Warga Berburu Busana Muslim di Pasar Tanah Abang
Indonesia
Pramono Ingin Tanah Abang Kembali Ramai, Dukung UMKM Tekstil
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ingin Pasar Tanah Abang kembali ramai. Pemprov DKI mendorong UMKM tekstil dan modest fashion menjelang Lebaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
Pramono Ingin Tanah Abang Kembali Ramai, Dukung UMKM Tekstil
Berita Foto
Warga Berburu Kurma untuk Takjil Berbuka Puasa Ramadan 1447 H di Pasar Tanah Abang
Pembeli memilih buah kurma di salah toko kurma kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (3/3/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 04 Maret 2026
Warga Berburu Kurma untuk Takjil Berbuka Puasa Ramadan 1447 H di Pasar Tanah Abang
Indonesia
Rano Bereskan Jukir di Tanah Abang, 3 Hari Jadi Lebih Tertib
Pemprov DKI Jakarta bersama kepolisian dan TNI telah menindaklanjuti kasus ini dengan menangkap pelaku dan melakukan pembinaan.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
Rano Bereskan Jukir di Tanah Abang, 3 Hari Jadi Lebih Tertib
Indonesia
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Tiga anggota intel kodim itu mengaku sebelumnya menghadiri rapat pemantauan wilayah dan hendak makan siang di Soto Mbok Giyem. .
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Indonesia
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Kodam IV/Diponegoro Jawa Tengah membenarkan tiga pria TNI yang berfoto bersama Anies Baswedan merupakan anggota intel Kodim Karanganyar.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Beredar narasi di media sosial yang menyebut kehadiran Anies di lokasi bencana alam Aceh membuat beban korban hilang. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Bagikan