Salah seorang saksi nelayan mengaku tidak menyangka pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat di Kepulauan Seribu begulir ke meja hijau. Menurutnya, reaksi warga setelah pidato Ahok biasa-biasa saja.
Hakim Dwiarso bertanya kepada Jainuddin alias Panel, saksi fakta nelayan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu tentang reaksi warga usai pidato Ahok, dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
"Biasa saja tidak ada reaksi apa-apa, kalau dipersoalkan secara hukum? Silahkan saja," jawabnya singkat.
Jainuddin mengatakan kurang mendengarkan dan memperhatikan pidato Ahok, pada 27 September 2016 lalu. Termasuk kalimat yang dinilai menistakan agama.
"Saya kurang perhatikan pidatonya," jawab Jainudin.
"Apakah Anda mendengar dan mengetahui surat Al Maidah 51 saat mendengar pidato Pak Basuki," tanya Hakim Dwiarso.
"Saya tidak tahu juga, Saya baru tahu saat banyak berita di televisi," ujarnya.
Jainuddin mengaku hanya mendengar pidato Ahok terkait pembudidayaan ikan kerapu, yaitu soal pembagian hasil dengan Pemda DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Jainudin mengatakan tidak mengetahui bahwa dirinya akan dihadirkan menjadi saksi fakta kasus penistaan agama.
"Saya pernah diperiksa polisi, tapi saya tidak tahu untuk dijadikan saksi kasus ini," katanya, menjawab pertanyaan hakim.
"Saat dikantor polisi, apakah polisi memperlihatkan video pidato Ahok?" lanjut Hakim ketua.
"Tidak sama sekali," jawab Jainuddin. (Fdi)