Saksi KPK Klaim Penyelidikan Kasus Budi Gunawan Sesuai Prosedur

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Kamis, 12 Februari 2015
Saksi KPK Klaim Penyelidikan Kasus Budi Gunawan Sesuai Prosedur

Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna (Foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Seorang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Ibnu C. Purba. Ibnu yang tampak menggunakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu, membeberkan tentang proses dan mekanisme penyelidikan dalam kasus yang menjerat Komjen Budi.

"Surat perintah penyelidikan diberikan kepada sejumlah personel (KPK)," kata Ibnu, Kamis (12/2).

BACA JUGA:  Kesaksian Hasto di Sidang Praperadilan BG

Hal itu dikatakan Ibnu saat menjawab pertanyaan tentang adakah upaya klarifikasi kepada pihak-pihak, termasuk calon tersangka, dari kuasa hukum KPK Katrina Mulia Girsang. Sebagai penyelidik, Ibnu mengaku tidak mengumpulkan keterangan.

Dalam hal ini Komjen Budi Budi Gunawan. Kmai juga sempat melakukan ekspose perkara di depan pimpinan dan unsur lainnya.

BACA JUGA:  BW Pastikan Hadir dalam Sidang Praperadilan BG

Dengan begitu, Ibnu menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dari lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad tersebut ketika menyandangkan status tersangka terhadap Budi Gunawan. Menurutnya, proses penyelidikan perkara dugaan korupsi dikumpulkan berdasarkan informasi masyarakat hingga terbitnya laporan ke KPK.

Ibnu adalah orang yang telah bekerja di KPK sejak 2005 silam. Dan dihadapan sejumlah kuasa hukum Budi Gunawan, KPK dan hakim, Ibnu masih memberikan keterangan sebagai fakta. Sidang masih berlanjut dengan keterangan saksi. (hur)

#KPK Vs Polri #Praperadilan Budi Gunawan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan