Saksi KPK Ibnu C Purba Tak Miliki Latar Belakang Hukum

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Kamis, 12 Februari 2015
Saksi KPK Ibnu C Purba Tak Miliki Latar Belakang Hukum

Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan, Frederich Yunadi (kedua kanan) bersama anggota tim penasehat hukum lainnya. (Foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Ternyata Ibnu C Purba, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak memiliki latar belakang hukum. Kendati demikian, Ibnu menjadi anggota tim penyelidik KPK dan ikut menangani perkara Komjen Pol Budi Gunanawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu tim kuasa hukum Komjen Budi, Frederich Yunadi. Yunadi mempertanyakan apa dasar Ibnu menjadi penyelidik di lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad tersebut. Menjawab pertanyaan Yunadi, Ibnu mengatakan bahwa dirinya bekerja di KPK berdasarkan surat keputusan (SK) KPK.

BACA JUGA:  Saksi KPK Mengatakan Budi Gunawan Tidak harus Diperiksa untuk Ditetapkan Tersangka

"Saya diangkat berdasarkan keputusan SK pimpinan KPK," jawab Ibnu.

Tak sampai di situ, Yunadi kemudian kembali mencecar Ibnu dengan pertanyaan apakah Ibnu tahu bahwa latar belakangnya bertentangan dengan hukum. Pertanaan Yunadi selanjutnya kepada Ibu adalah bagaimana seseorang yang tidak memiliki latar belakang hukum bisa bekerja di KPK menjadi tim penyelidik.

BACA JUGA:  Datangi PN Jaksel, Abbas Said Bantah Awasi Hakim Sarpin Rizaldi

"Mohon maaf penyeledikan bukan kepada saya saja, tapi tim," jawab dia sembari mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menyebutkan siapa-siapa saja anggota tim penyelidik KPK.

Suasana yang memanas ini kemudian ditenangkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hakim Sarpin menjalaskan bahwa pertanyaan Yunadi yang dilontarkan kepada Ibnu tidak berhubungan dengan dalil permohonan yang dibahas dalam persidangan ini. Maka dari itu, hakim Sarpin mengatakan bahwa Ibnu, sebagai saksi yang dihadirkan kubu KPK, tidak perlu menjawab pertanyaan dari Yunadi. (hur)

#Praperadilan Budi Gunawan #Ibnu C Purba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan