Said Salahuddin: Menkumham Jangan Tunda Pengesahan Munas Bali

Ana AmaliaAna Amalia - Jumat, 12 Desember 2014
Said Salahuddin: Menkumham Jangan Tunda Pengesahan Munas Bali

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahputihPolitik - Pemikir politik dan tata negara Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) ke IX Partai Golkar di Bali adalah sah, legal, dan konstitusional.

Munas Golkar di Nusa Dua, Bali dikatakan sah lantaran sama sekali tidak memunculkan adanya perselisihan kepengurusan.

"Sehingga tidak beralasan hukum bagi Menkumham untuk menunda, apalagi menolak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali," kata Said dalam siaran persnya kepada merahputih.com, Jakarta, Jumat (12/12).

Penggiat demokrasi yang tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) menambahkan perselisihan kepengurusan partai politik itu ada dua kategori. Ada yang bersifat khusus dan ada yang bersifat umum.

Perselisihan kepengurusan untuk kategori khusus diatur secara tegas dan spesifik di dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik (UU Parpol).

"Didalam pasal itu terdapat empat indikator yang harus terpenuhi secara kumulatif untuk mengkualifikasikan telah terjadi perselisihan kepengurusan," tambah Said menegaskan.

Pertama, terkait dengan bentuk perselisihannya. Wujudnya berupa adanya penolakan untuk mengganti kepengurusan. Kedua, terkait dengan locus dan tempusnya. Penolakan pergantian kepengurusan itu harus disampaikan secara resmi didalam penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi partai politik, seperti Munas, Kongres, atau Muktamar.

Ketiga, terkait subjeknya. Penolakan pergantian kepengurusan haruslah anggota parpol yang menjadi peserta Munas, Kongres, atau Muktamar. Keempat, terkait dengan persyaratan jumlah peserta yang menolak. Penolakan pergantian kepengurusan harus datang dari minimal 2/3 peserta Munas, Kongres, atau Muktamar.

"Empat indikator itulah yang memiliki korelasi dengan ketentuan Pasal 24 UU Parpol yang menentukan Menkumham belum dapat mengesahkan perubahan kepengurusan parpol apabila parpol bersangkutan sedang menghadapi perselisihan kepengurusan," lanjut Said menerangkan.

Adapun untuk kategori perselisihan kepengurusan yang bersifat umum, UU Parpol tidak mengaturnya secara spesifik. Didalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik hanya disebutkan perselisihan kepengurusan merupakan salah satu jenis perselisihan di internal partai politik. Jadi parpol sendirilah yang menentukan syarat perselisihan itu.

Perselisihan kepengurusan yang bersifat umum itu sama sekali tidak memiliki korelasi dengan urusan penundaan pengesahan oleh Menkumham sebagaimana dimaksud Pasal 24 UU Parpol. Jadi harus dibedakan antara perselisihan kepengurusan yang bersifat khusus dan perselisihan kepengurusan yang bersifat umum.

Jangan dicampur-aduk. Ini penting dipilah agar kita tahu kategori perselisihan kepengurusan mana yang harus dikaitkan dengan penundaan pengesahan kepengurusan parpol oleh Menkumham.

"Nah, pada kasus Partai Golkar, empat indikator perselisihan kepengurusan khusus yang tersebut didalam bunyi Pasal 25 UU Parpol, ternyata tidak kita temukan. Saat Munas Bali digelar, sama sekali tidak muncul penolakan kepengurusan dari 2/3 peserta Munas tersebut. Yang ada adalah penolakan yang datang dari kelompok Agung Laksono di Jakarta," katanya menegaskan.

Lantaran Munas Bali tidak ada perselisihan antar pengurus maka tidak alasan mendasar Kementrian Hukum dan HAM untuk segera mengesahkan hasil Munas yang dimenangkan Aburizal Bakrie.

Sedangkan manuver yang dilakukan kubu Agung Laksono cs dipandang sebagai manuver politik keliru. Seharusnya Agung datang ke Bali untuk menggalang dukungan dari minimal 2/3 peserta Munas guna menyatakan penolakan kepengurusan Aburizal Bakrie.

Kalau itu yang dia lakukan, maka Menkumham mempunyai alasan untuk menggantung pengesahan kepengurusan hasil Munas Bali.

"Sekarang apa boleh buat. Nasi sudah menjadi bubur. Munas Bali telah menetapkan kepengurusan yang baru. Ini artinya Menkumham hanya punya satu pilihan, yaitu mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali selambat-lambatnya 7 hari sejak Aburizal Bakrie menyerahkan susunan kepengurusannya ke kantor Menkumham," tutup Said.

#Kisruh Golkar
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Luhut Tolak Wacana Munaslub Golkar, Minta Kader Beringin Solid
Luhut meminta kader Golkar tetap solid dan jangan terprovokasi atas wacana desakan munaslub yang beredar.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Agustus 2024
Luhut Tolak Wacana Munaslub Golkar, Minta Kader Beringin Solid
Bagikan