Saat Gelar Pembuktian Perkara Ahok, TV Dilarang Menyiarkan


Ahok saat masuk ruang sidang (Foto : instagram.com/@pendekar_pemakan_tempe)
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan saat pembuktian perkara sidang perdana Ahok, Media TV tidak diperbolehkan menyiarkan secara umum, meski sidang terbuka untuk umum.
Hal itu disampaikan Dwiarso Budi Santiarto saat membuka sidang perdana Ahok yang digelar di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena ruang sidang PN Jakarta Utara sedang direnovasi.
Dalam sidang perdana kasus penistaan Al Qur’an dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama, seperti dilansir Arah.com, PN Jakarta Pusat menunjuk lima orang hakim untuk memproses kasus ini. Selain Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto empat anggota lainnya adalah Abdul Rosyad, Jupriadi, Joseph P Rahantoan, dan I Wayan Wirjana.
Selain menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Dwiarso juga pernah menjabat sebagai Asisten / Sekretaris Mahkamah Agung.
Sidang perdana Ahok disiarkan langsung dari ruang sidang oleh TV One. (dsyamil)
BACA JUGA
Bagikan
Berita Terkait
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP
