Rutan Medan Lebihi Kapasitas, Sejumlah Napi Dipindahkan
Ilustrasi Pemindahan tahanan rutan. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Sebanyak 90 narapidana Rumah Tahanan Negara Klas IA Tanjung Gusta Medan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara, karena warga binaan itu melebihi kapasitas.
Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut, Josua Ginting, mengatakan, narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan, mengalami kelebihan kapasitas dan harus dikurangi secara bertahap.
Sebab, menurut dia, warga binaan yang menghuni Rutan Klas IA Medan harus dipindahkan, dan tidak ingin mereka yang menempati sel tersebut, berdesak-desakan.
"Kami harus mengambil kebijakan dan jalan yang terbaik, bagi napi yang ditempatkan di Rutan Medan," ujar Josua di Medan, Minggu (14/5).
Ia menjelaskan, 90 napi yang berasal dari Rutan Medan, dikirimkan 30 orang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Medan, 30 napi ke Lapas Klas II di Kota Tebing Tinggi, dan 30 napi ke Rutan Klas IIB Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Pemindahan para napi itu, mendapat pengawalan ekstra ketat dari Personel Brimob Polda Sumut, karena sebagian lokasi Lapas dan Rutan tersebut cukup jauh dari kota Medan.
"Selain itu, pemindahan napi tersebut ke Lapas dan Rutan dilakukan tengah malam, sehingga tidak mengganggu warga binaan lainnya," ucap dia.
Josua menambahkan, pemindahah napi Rutan Klas IA Medan yang mengalami kelebihan kapasitas itu, adalah melaksanakan perintah dari Menkumham untuk kepentingan warga binaan.
Jumlah tahanan yang menghuni Rutan Medan, saat ini mencapai lebih kurang 3.696 orang, dan seharusnya dihuni 1.281 warga binaan. Tahanan yang ada di Rutan Medan, yakni kasus tindak pidana korupsi (tipikor), narkoba, dan kriminal umum.
"Rutan Klas IA Medan tetap mengantisipasi para napi dan terus melakukan pengawasan ketat," kata juru bicara Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.
Sumber: ANTARA