Ruko Banyak Dijadikan Tempat Ibadah tanpa Kantongi Izin

Fredy WansyahFredy Wansyah - Kamis, 30 Juli 2015
Ruko Banyak Dijadikan Tempat Ibadah tanpa Kantongi Izin

Ilustrasi (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Rumah Toko (ruko) makin marak dialihfungsikan menjadi tempat ibadah. Hal itu dilakukan tanpa adanya izin pengadaan tempat ibadah dari berbagai pihak.

"Banyak rumah dan ruko yang berubah fungsi, menjadi tempat ibadah, bukannya tidak boleh, namun harus sesuai perizinannya," kata Kepala Biro Pendidikan Dan Mental Spiritual DKI Jakarta, Tatang, kepada Merahputih.com, di Jakarta, Kamis (30/7).

Menurutnya, hal itu menyalahi aturan. Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang, Tatang mengatakan, rumah tinggal harus digunakan sesuai fungsinya.

Tatang menilai, perubahan fungsi tanpa izin tersebut membuat Pemda sulit melacak perizinannya. "Salah fungsi. Ruko hanya sebagai kedok, padahal rumah ibadah. Di sini kadang satpol PP yang di lapangan harus kucing-kucingan," ujarnya.

Dia menambahkan, Pemda mengalami kendala mengkalkulasikan jumlah tempat ibadah tanpa izin. Dia berharap masyarakat turut serta dalam mengawasi perubahan fungsi ruko. "Kita juga butuh bantuan masyarakat untuk mendeteksi rumah ibadah tanpa izin," imbuhnya. (fdi)

Baca Juga:

Jemaat GKPI Minta Pemerintah Permudah IMB Tempat Ibadah

Dengan Wajah Sedih, Jemaat GKPI Bongkar Tempat Ibadahnya

Pembongkaran GKPI Jatinegara Bukan Buntut Kasus Tolikara

#IMB Tempat Ibadah
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Ingatkan Larangan Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah
Politisasi tempat ibadah dan agama jadi hal yang dilarang saat Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan agar tidak ada yang melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.
Mula Akmal - Selasa, 13 Desember 2022
Bawaslu Ingatkan Larangan Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah
Bagikan