Rugikan Negara Rp 4,1 Miliar, Mantan Bupati Indramayu Dibui
MerahPutih Nasional- Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjebloskan mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat yang juga wakil Ketua DPRD Jawa Barat Irianto MS Syaifuddin akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan.
Politisi Partai Golkar menjadi tersangka Korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sejumlah Rp 4,1 miliar.
"Dalam penyidikan ini kita sudah memperoleh perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebesar 4,1 milyar," kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/12).
Tony menjelaskan, penyidikan kasus tersangka Yance sudah akan masuk ke babak pemberkasan, karena penyidik telah memeriksa saksi-saksi.
"Informasi yang saya terima dari penyidik, saksi-saksi yang sudah diperiksa sudah cukup. Jadi tahap akhir pemeriksan tersangka, selanjutnya pemberkasan," kata Tony.
Setelah memeriksa tersangka Yance, lalu proses perkaranya akan naik ke pemberkasan. Lalu penyidik akan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Permberkasan, kemudian ke JPU, penuntutan dan mudah-mudahan bisa segera ke persidangan," tegasnya.
Menurut Tony, kasus ini merupakan babak final, karena tinggal hanya tersangka Yance yang belum maju ke persidangan. Namun jika kemudian ada fakta baru di persidangan, nantinya akan membuka penyidikan baru.
"Apakah ada kasus lain, itu di luar penyidikan," tandasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyangka Ketua DPD Goklar Jawa Barat ini melanggar Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yance menjadi tersangka dalam kasus ini sejak akhir 2010 lalu dan sempat dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat meski sudah berstatus sebagai tersangka, dan baru kali ini digelandang ke Kejaksaan Agung. Padahal, dalam kasus ini satu tersangka telah dipenjara setelah dinyatakan buron, yaitu Agung Rijoto.
Agung ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi penjualan tanah negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1451K/PID.SUS/2011, tertanggal 21 Desember 2011.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,3 milyar. Namun sebelum dilakukan eksekusi, Agung melarikan diri.
Bagikan
Berita Terkait
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu