RS Polri: Surat Kematian Korban Lion Air Tak Teridentifikasi Minta ke Dukcapil

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 13 November 2018
RS Polri: Surat Kematian Korban Lion Air Tak Teridentifikasi Minta ke Dukcapil

Kantong jenazah korban Lion Air PK-LQP JT 610 tiba di RS Polri (MP/Ponco)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati menegaskan tidak bisa menerbitkan surat kematian ratusan korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, yang belum dapat teridentifikasi identitasnya. Bagi keluarga bisa meminta ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili yang tercatat pada kartu tanda penduduk korban.

Kepala Bidang Identifikasi Korban Bencana (DVI) RS Polri Kramat Jati Kombes drg Lisda Cancer menjelaskan rumah sakit hanya dapat membantu melapor ke Dinas Dukcapil mengenai hasil identifikasi penumpang pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 sebagai rujukan untuk menerbitkan surat kematian.

“Nanti RS Polri bantu melapor ke Dukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850,” kata Lisda, saat ditemui usai jumpa pers di Gedung Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati, Selasa (13/11).

Kepala Tim DVI RS Polri
Kepala Bidang DVI Mabes Polri Kombes (Pol) Lisda Cancer (MP/Fadhli)

Kepala Tim DVI itu menerangkan surat kematian dibutuhkan untuk mengurus hak-hak ahli waris, juga proses pemakaman bagi korban. Menurut dia, pihak keluarga dan jajaran Dinas Dukcapil dapat merujuk pada Pasal 178 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam beleid itu disebutkan penumpang pesawat yang hilang dianggap telah meninggal dunia apabila dalam waktu tiga bulan ihwal mengenai dirinya tidak diketahui sejak pesawat seharusnya mendarat di tujuan akhir. Untuk pengurusan surat kematian korban, aturan itu menyebutkan, ahli waris atau keluarga tidak membutuhkan surat putusan Pengadilan.

Hingga hari ke-16 sejak insiden pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, RS Polri telah mengidentifikasi 82 penumpang, 62 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, 20 sisanya perempuan. Artinya, dlilansir Antara, masih ada 107 penumpang yang belum teridentifikasi. Tim DVI RS Polri masih memeriksa 666 sampel DNA yang ditemukan dari 195 kantong jenazah. (*)

#Lion Air JT610 Jatuh
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Bagikan