MerahPutih Nasional - Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemberian keterangan palsu saat berada di kawasan Depok. Saat itu, Bambang dikabarkan tengah mengantar anaknya untuk pergi sekolah.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Ronny Sompie menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPK.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Ikuti Perkembangan Kasus Penangkapan Wakil Ketua KPK
“Wakapolri sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” ujarnya. Namun Ronny tidak menjelaskan siapa pihak dari KPK yang telah berkoordinasi dengan Wakapolri Badrodin Haiti, yang juga merangkap sebagai Plt Kapolri.
“Untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan nanti,” tambahnya.
BW ditangkap dengan tuduhan sesuai Pasal 242 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP yakni pidana pemberian keterangan palsu. Saat itu ia masih berperan sebagai penasehat hukum pada kasus sengketa Pilkada di Kotawaringin, Kalimantan Tengah.