Ridwan Saidi: Luhut Harus Hargai Keputusan PTUN


Ridwan Saidi (kedua kanan) saat diskusi "Jakarta di Tangan Ahok" di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (15/9). (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Budayawan Betawi Ridwan Saidi angkat bicara terkait pernyataan Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut Panjaitan bahkwa reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta akan terus dilanjutkan.
Ridwan mengatakan, pihaknya tidak setuju bila reklamasi diputuskan secara sepihak. Ia meminta agar Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut menghargai keputusan PTUN yang memang menghentikan proyek ini.
"Enggak bisa seperti itu, ini negara hukum. Ada PTUN yang memang menghentikan (proyek reklamasi). Kita harus tunggu putusan banding," kata Ridwan saat ditemui usai diskusi "Jakarta di Tangan Ahok" di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Ridwan menegaskan bahwa tidak bisa main asal saja dalam memutuskan soal reklamasi. Pasalnya, ada surat keputusan (SK) menteri untuk menghentikan reklamasi.
"Enggak bisa dong, jangan main teriak main teriak seenaknya saja ini negara hukum. Enggak bisa begitu, kemudian ada SK menteri banyak yang mengentikan itu. Jadi dia enggk bisa main seperti itu, ini bukan hutan belantara ini negara dan harus diatur oleh hukum," jelasnya.
Mestinya Luhut, lanjutnya, sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya bertanggung jawab dengan mengeluarkan surat perintah.
"Sebagai bentuk tanggung jawabnya, ia harus mengeluarkan surat perintah dong jangan asal perintah," tuturnya.
Ridwan menilai, rencana Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta yang berjanji ingin membangun rusun di sekitaran reklamasi hanyalah omongan belakang.
"Omong kosonglah perencanaannya, tunjukkain ke kita. Jangan sepotong-potong enggak ada cerita bangun rusun atau apa. Omong kosong itu," pungkasnya. (Abi)
BACA JUGA:
- Tolak Reklamasi Teluk Jakarta, BEM UI: Pemerintah Langkahi Proses Hukum
- BEM UI Tolak Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
- Pemerintah akan Tetap Lanjutkan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
- Sengkarut Kasus Reklamasi, Ratna Sarumpaet: Hukum Dibarter itu Bahaya
- Kuasa Hukum Nelayan Jakarta Meminta Reklamasi Dihentikan
Bagikan
Berita Terkait
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP

Pj DKI 1 Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Ridwan Saidi

Budayawan Ridwan Saidi Meninggal

Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif

Soal Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman, PDIP Sebut Anies Tidak Konsisten

Reklamasi Pulau G akan Difungsikan untuk Permukiman
